Melihat Inmendagri Nomor 26 yang Berlaku Hingga 2 Agustus 2021

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Praktis hanya Kabupaten Mamuju Tengah saja di wilayah Provinsi Sulawesi Barat ini yang tak masuk dalam daerah dengan penerapan PPKM level 3. Merujuk ke Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021, lima kabupaten lain di Sulawesi Barat nyatanya termasuk dalam wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam instruksinya meminta kepada para Kepala Daerah untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan.

Beberapa poin penting lainnya dalam Inmendagri 26 itu diantaranya memberi kewenangan kepada Gubernur untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten yang kelebihan kepada daerah yang kekurangan alokasi vaksin. 

Di dalamnya juga disebutkan pelarangan setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan; selanjutnya, Gubernur dan Bupati berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM Level 3.

Kemudian melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi, yang dalah satunya memperkuat 3T (testing, tracing, treatment). Testing perlu ditingkatkan sesuai tingkat positivity rate mingguan. Menyasar mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.

Inmendagri Nomor 26 itu pun mengamantkan kepada masing-masing Kepala Daerah target tes per harinya. Untuk setiap kabupaten di Sulawesi Barat masing-masing; Majene 250 orang, Mamasa 348, Mamuju 429, Pasangkayu 257, dan Polewali Mandar 949 orang.

Inmendagri tersebut diteken Muh Tito Karnavian pada 25 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Artinya sudah diberlakukan sejak lima hari yang lalu.

Tak Ada Kejelasan

Di Sulawesi Barat, tindak lanjut implementasi Inmendagri tersebut belum ada kejelasan. Informasinya, nasib pemberlakukan Inmendagri itu masih menunggu respon Gubernur. 

Jubir Satgas penanganan Covid-19 Sulawesi Barat, Muhammad Sanusi DM sekadar membenarkan adanya ketentuan dari pemerintah pusat terkait PPKM level 3 dimana semua aktifitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan, harus diantisipasi.

(Infografis/Satgas Covid-19 Sulbar)

"Jadi serba terbatas. Acara nikahan saja itu paling banya sekira 25 Persen kapasitas ruangan itupun makanannya harus dibawa pulang. Begitupun pengelolaan cafe dan warkop, ada batasan-batasan dalam rangka penguatan pencegahan Covid-19," beber Safaruddin DM dikutip dari harian Sulbar Ekspres edisi Jumat (30/07).

Ditanya soal nasib Inmendagri Nomor 26 di Sulawesi Barat, Safaruddin mengaku tak punya kapasitas untuk menjelaskannya lebih jauh. 

"Tanyakan ke Biro Pemerintahan atau Biro Hukum. Saya tidak tahu persis apakah sudah diagendakan untuk rapat membicarakan hal tersebut. Saya kira sudah (dibicarakan) itu, tapi saya tidak tahu persis seperti apa," begitu kata Safaruddin DM.

WACANA.Info juga telah mengkonfirmasikan hal ini ke Sekprov Sulawesi Barat, Muhammad Idris dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Moh Saleh Rahim. Sayang, baik telpon maupun pesan yang dikirim tak direspon.

Sanksi Tegas Menanti

Pemberlakuan PPKM level 3 di hampir seluruh wilayah kabupaten di Sulawesi Barat nampaknya jadi hal yang bersifat wajib. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tak main-main dalam urusan ini, hingga sanksi serius pun disiapkan.

Iya. Inmendagri Nomor 26 tahun 2021 itu mengikutkan poin yang memuat sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti poin per poin dalam ketentuan tersebut.

Bagian akhir dari Inmendagri itu disebutkan bahwa Gubernur maupun Bupati dan Wali kota yang tidak melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri 26 tahun 2021, bakal dikenakan sangsi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan; Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliput: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia; b. menaati seluruh ketentuan perundang-undangan; c. mengembangkan kehidupan kehidupan demokrasi; d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; e. menerapkan prisip tata pemerintahan yang bersih dan baik; f. melaksanakan program strategis nasional; dan g. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Sebaran Kasus Covid-19 di Sulbar. (Sumber/Satgas Covid-19 Sulbar)

Seputar sanksi diuraikan di Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. ayat 1 disebutkan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.

Ayat 2 di pasal yang sama juga disebutkan, dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

Lalu dilanjutkan ke ayat 3; dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. 

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim. (Foto/Istimewa)

DPRD Tuntut Keseriusan Pemerintah

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Adul Rahim meminta pemerinta Provinsi Sulawesi Barat agar lebih serius lagi dalam menangani pandemi Covid-19. Kepatutan terhadap regulasi mestinya jadi hal yang harus diperhatikan. Terlebih di tengah angka kenaikan kasus Covid-19 di Sulawesi Barat.

"Kalau mau masyarakat kita taat, bagi saya itu harus dimulai dari pemerintah sendiri. Yah kalau misalnya ada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah terkait penanganan pandemi ini, itu mestinya dilihat lebih serius lagi," ujar Rahim yang ditemui di ruang kerjanya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sambung Rahim, wajib untuk mendudukkan setiap regulasi tentang penanganan pandemi ini secara bijak. Bukan melewatkannya begitu saja.

"Yah tentu dengan memperhatikan kesiapan masyarakat kita, dan tentu dengan melihat kemampuan pemerintah daerah sendiri. Yang pasti bagi saya, pemerintah ini harus lebih serius lagi. Terlebih di regulasi itu menyimpan sanksi. Jangan sampai ujungnya yang dirugikan yah kita sendiri juga," pungkas Abdul Rahi. (*/Naf)