Formulir C Pemberitahuan, bukan Undangan !
![Wacana.info](https://wacana.info/foto_berita/5152_pkpu_18_5.jpg)
MAMUJU--KPU dalam upaya meningkatkan angka partisipasi pemilih sama sekali tak pernah menyebut formuilir C pemberitahuan sebagai undangan bagi pemilih untuk datang ke TPS. Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar menegaskan, pihaknya tak sekalipun menggunakan istilah undangan untuk formulir C pemberitahuan itu.
Ditemui usai menghadiri sosialisasi PKPU 18 dan PKPU 19 Tahun 2020 di Nal cafe Mamuju, Said Usman mengatakan, penting bagi KPU untuk menegaskan hal tersebut. Sebab, istilah undangan bagi formulir C pemberitahuan yang terlanjur melekat dibenak masyarakat tak jarang bikin masyarakat enggan datang ke TPS.
"Karena kalau pakai istilah undangan, pemilih yang tidak mendapatkan formulir C pemberitahuan biasanya enggan datang ke TPS. Mereka akan berpikir, kan kami tidak diundang. Makanya kami Kami tidak pernah menyebutnya sebagai undangan, tapi pemberitahuan," tegas Said Usman Umar, Senin (30/11).
Selain perubahan istilah, sejumlah perbedaan juga akan tersaji pada formulir yang dulunya disebut sebagai C6 itu. Menuurut Usman, di formulir C pemberitahuan pada Pemilukada serentak tahun 2020 ini juga akan diatur tentang waktu kedatangan pemilih ke TPS. Hal itu masuk dalam 12 hal baru yang akan diterapkan di TPS sebagai upaya KPU dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Masih kata Said Usman, KPPS harus mengumumkan ke publik tentang pelaksanaan pemungutan suara paling tidak lima hari sebelum hari H. Paling lambat tiga hari sebelum hari H, pemilih juga sudah harus mendapatkan formulir C pemberitahuan.
Bagi pemilih yang belum memperoleh formulir C pemberitahuan satu hari sebelum hari H, bisa melaporkannya ke PPS atau KPPS. Atau bisa tetap memilih tanpa C pemberitahuan dengan menunjukkan KTP atau Suket
"Akan ada pembagian waktu datang ke TPS dan itu akan dituangkan di C pemberiyahuan. Ini murni untuk penerapan protokol kesehatan, biar pemilih tidak bertumpuk di TPS," demikian penjelasan Said Usman Umar. (Naf/B)