Yang Terlarang di Masa Kampanye...
MAMUJU--Pagebluk corona belum juga menunjukkan tanda-tanda bakal mereda. Berangkat dari tumpukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan di tahap pendaftaran bakal pasangan calon beberapa waktu lalu, KPU akhirnya menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tersebut merupakan perubahan atas PKPUNomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota seremntak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19).
Selain memperkatat penerapan protokol kesehatan di tahap pengundian nomor urut yang baru saja dituntaskan baru-baru ini, ragam kegiatan kampanye pun sangat dibatasi. Penting untuk mennyimak regulasi terbaru pelaksanaan kampanye yang termaktib dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, terelebih per 26 September tahun 2020, masa kampanye Pemilukada tahun 2020 resmi dimulai.
Di pasal 57, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dijelaskan, kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan berbagai macam metode. Terdapat tujuh poin metode pelaksanaan kampanye di masa pandemi ini; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media elektronik, media sosial, dan/atau media daring, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampante dan ketentuan perundang-undangan.
Sementara di pasal 58, masih di PKPU yang sama juga ditegaskan tentang maksimalisasi kampanye, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog agar dilakukan melalui media sosial dan media daring. Poin selanjutnya dijelaskan, jika dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
"a. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung; b. membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta kampanye, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan media daring; c. wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; d. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); dan e. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," begitu bunyi poin-poin di pasal 58 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Larangan dan sanksi terurai di BAB XIA dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pasal 88C di BAB XIA dengan tegas memuat sejumlah larangan pada pelaksanaan kampanye. Partai politik atau babungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Bawaslu berukut sejumlah level peringatannya dimungkinkan bakal diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan di atas.
Sosialisasi PKPU 13 dan PKPU 11 Tahun 2020 di Media Center KPU Mamuju. (Foto/kpu-mamuju.go.id)
Mengingat pentingnya regulasi terbaru itu, KPU Mamuju langsung mensosialisasikan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bersamaan dengan sosialisasi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris berharap, segala bentuk penyesuaian aturan yang termuat dalam PKPUn 13 dan PKPU 11 Tahun 2020 itu dapat benar-benar dipahami dan dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak.
"Kami tentu berharap, dua PKPU terbaru ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Ini penting, mengingat ada banyak item yang mengalami perubahan sekaligus mendapat penyesuaian dengan kondisi virus corona yang masih melanda Bangsa," harap Hasdaris.
Hadir pada sosialisasi dua PKPU yang dipusatkan di ruang media center KPU Mamuju, Jumat (25/09) itu masing-masing, perwakilan dari dua pasangan calon Pemilukada Mamuju tahun 2020, serta pimpinan Bawaslu Kabupaten Mamuju. (*/Naf)