Bawaslu Wanti-wanti Pelanggaran Kampanye via Lembaga Penyiaran

Wacana.info
Mustikawati bersama Komisioner KPID Sulbar, Masram Dalam Sebuah Talk show di salah satu stasion Radio di Kota Mamuju. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Ragam potensi pelanggaran pada tahapan Pemilukada sudah menjadi catatan tersendiri bagi Bawaslu. Salah satunya potensi pelanggaran kampanye di lembaga penyiaran.

Pimpinan Bawaslu Mamuju, Musrikawati berharap, semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Pemilukada tahun ini agar menghindari praktek-praktek terlarang, khususnya pada segmen penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran.

"Kan sudah ada keputusan bersama antara Bawaslu, KPU dan KPI dan Dewan Pers terkait pembentukan gugus tugas pengawasan dan pematauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. Nah jika terdapat pelanggaran di dalamnya, maka akan ditindak sesuai kewenangan masing-masing," ucap Mustikawati dalam keterangan tertulisnya kepada WACANA.Info, Rabu (16/09).

Ranah Bawaslu dalam konteks di atas, sambung Mustika, adalah pasangan calon. Menurutnya, yang paling penting dalam proses kampanye di lembaga penyiaran adalah berimbang, proporsional dengan mengedepankan etika pariwara.

"Untuk lembaga penyiaran pastinya diserahkan ke KPID," sambungnya.

Regulasi tentang pelaksanaan kampanye, termasuk penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran, kata Mustika, masih sedang digodok oleh KPU RI.

"PKPU kampanye masih dalam tahap perampungan," tutupnya.

Rabu, 9 September 2020 yang lalu, Bawaslu Sulawesi Barat, KPU Sulawesi Barat serta KPID Sulawesi Barat menandatangani keputusan bersama terkait pembentukan gugus tugas pengawasan dan pematauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilukada tahun 2020.

Ketua KPID Sulawesi Barat, April Azhari Hardi pada kesempatan itu menegaskan dukungannya untuk maksimalisasi kerja-kerja gugus tugas tersebut. KPID Sulawesi Barat, kata April Ashari mengaku bakal menyerahkan daftar Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang telah mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) tetap.

"Kita juga berharap melalui penandatanganan keputusan bersama ini akan terjalin kemitraan dengan lembaga penyiaran tersebut dalam mewujudkan kampanye yang sesuai dengan asas pemilihan," begitu kata April Ashari Hardi. (*/Naf)