Dinas PMD Sosialisasikan Perbup Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Wacana.info
Sosialisasi Perbub Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Guna menjaga penggunaan dana desa yang akuntabel dan bertanggung jawab, seluruh Kepala Desa dan pendamping desa se-kabupaten Mamuju mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Mamuju (Perbup) tentang pengelolaan dana desa tahun 2019. Sosialisasi tersebut digelar di aula Kantor Dinas PMD, Kamis 2 Mei 2019.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Plt Kepala Bappepan, Dr. Hj. Khatmah Ahmad, Sekertaris Dinas PMD, H. Patahuddin dan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Mamuju, Andi Mitra. Para Kepala Desa se-Kabupaten Mamuju, perangkat Desa, PD, PLD se-Kabupaten Mamuju juga turut hadir pada sosialisasi tersebut.

Dalam sambutannya, Andi Mitra mengatakan, Peraturan Bupati tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa serta pokok-pokok penggunaan DD, ADD, bagi hasil PD dan RD sangat penting untuk dipahami oleh semua pihak. Sebab ada beberapa catatan penting pada Juknis pengelolaan keuangan tahun 2019 yang sedikit berbeda ketimbang regulasi tahun 2018 lalu.

"Maksud dan tujuan sosialisasi ini diharapkan semua pemangku kebijakan pelaksanaan dana desa bisa memahami teknis pengelolaan dana desa dan dana alokasi desa. Selain itu, pencairan dana desa harus menggunakan prinsip-prinsip transparansi yang salah satunya dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dilampirkan," beber Andi Mitra.

"Kemudian sosialisasi ini akan terus dilanjutkan pada tingkat kecamatan se-Kabupaten Mamuju," pungkas dia.

Sementara itu, sekertaris Dinas PMD Kabupaten Mamuju, H. Patahuddin yang saat itu mewakili Kepala Dinas PMD meminta semua pihak yang untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

"Semua pihak yang mengikuti sosialisasi pengelolaan keuangan Negara ini bisa diikuti hingga tuntas mulai pasal per pasal. Sehingga pelaksanaan dana desa khususnya di Kabupaten Mamuju berjalan sesuai aturan yang ada," harapnya. (ADV)