Proyek Pengembangan Gedung KPU Mamuju Berpotensi Terganggu

Saling Klaim Lahan Gedung KPU Mamuju

Wacana.info
Sekretariat KPU Mamuju. (Foto/Net)

MAMUJU--Belum juga tahapan Pemilukada Mamuju memasuki fase yang padat, KPU Mamuju sudah harus dihadapkan pada satu permasalahan lain. KPU Mamuju yang sedianya sedang bersiap untuk mengerjakan proyek pembangunan pagar, talud dan timbunan di sekitar bangunan yang telah ada sekarang, mendapat penolakan dari warga.

Saat KPU RI dalam proses pencairan anggaran untuk proyek di atas, aktivitas pembangunan justru telah dilakukan oleh warga di lokasi yang rencananya jadi areal pembangunan ketiga proyek tersebut. Persis di sisi gedung KPU Mamuju di jalan Mustafa Katjo, perumaha Graha Nusa Mamuju.

Dikonfirmasi tentang persoalan itu, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menegasakan, proses pengerjaan bangunan yang dilakukan oleh warga tersebut berdiri di atas lahan milik KPU Mamuju. 

Kata dia, KPU Mamuju mengantongi sertifikat tanah, termasuk dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bukti bahwa lahan tersebut merupakan nibah pemerintah kabupaten Mamuju untuk KPU.

"Berkas pendukung lainnya ialah berita acara serah terima barang milik daerah dan keputusan Bupati Mamuju tentang hibah daerah," beber Hamdan yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/11) kemarin.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

Menurut Hamdan, aktivitas yang dilakukan warga di atas lahan milik KPU Mamuju tersebut sudah sejak masa-masa sibuk penyelenggara Pemilu pada pelaksanaan Pemilu April 2019 yang lalu. Hamdan mengaku, sudah melakukan upaya persuasif kepada warga untuk tidak melakukan akrivitas apa-apa di atas lahan milik KPU Mamuju.

"Beberapa hari yang lalu, saya masih di Polman mengikuti Worshop kelembagaan yang dilakukan KPU provinsi, saya ditelpon teman-teman sekretariat dan dikabari kalau lokasi tersebut kini mulai dibanguni warga," keluh dia.

Informasi yang dihimpun WACANA.Info, proyek pembangunan pagar, talud dan timbunan di lahan KPU Mamuju rencananya bakal direalisasikan tahun 2019 ini. Sekretariat KPU Mamuju pun kini sedang mempersiapkan segala sesauatunya dalam hal proses pengerjaan proyek yang sumber penganggarannya dari APBN itu.

"Kalau jalur kekeluargaan itu tidak bisa, terpaksa kami bawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Hamdan Dangkang.

Tuntut Tanah Wakaf

Warga yang nekat memasukkan material bahkan telah memulai proses pembangunan di lahan milik KPU Mamuju tersebut diketahui bernama Hj. Murniani. Perempuan yang baru pensiun tiga bulan lalu itu hampir setiap hari mengawasi jalannya proses pembangunan di lahan kosong berwajah rawa itu.

Menurut Hj. Murniani, lahan tempat ia membangun itu merupakan lahan peninggalan orang tuanya, Almarhum Mustafa Katjo. Ia menguraikan, beberapa tahun lalu, orang tuanya memang mewakafkan lahan di areal yang kini sudah menjadi kawasan perumahan itu kepada pemerintah kabupaten Mamuju.

"Yang jelas empat sertifikat yang dibeli pemerintah, lima Hektar. satu Hektar wakaf untuk persiapan masjid," begitu kata Hj. Murniani yang ditemui di sela-sela kesibukannya mengawasi jalannya proses pembangunan di lahan yang dimaksud.

Ia mengaku tak tahu menahu tentang titik pasti dimana tanah wakaf untuk pembangunan masjid itu berada.

Hj. Murniati di Sela-Sela Aktivitasnya Mengawasi Proses Pembangunan di Lokasi Tepat di Sisi Gedung KPU Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

"Saya tidak tahu persis, pokoknya wilayah di sini. Yang jelas empat sertifikat dia (Pemkab Mamuju) ambil, itu termasuk wakaf satu Hektar," ujar dia.

lokasi milik KPU Mamuju, menurut Hj. Murniani, merupakan lahan yang dihibahkan oleh pemerintah kabupaten Mamuju. Yang ia tahu, lahan tempat ia melakukan aktivitas pembangunan itu adalah lahan milik orang tuanya.

"Saya kan duluan punya sertifikat, dari pecahan sertifikat yang dari orang tua saya tersebut itulah yang masuk di KPU, dikasi sama pemerintah. Saya tidak berurusan dengan KPU, KPU yang harusnya berurusan sama Pemda," Hj. Murniani dengan suara yang agak tinggi.

Ia mempertanyakan pembangunan masjid yang dulunya pernah jadi niat utama oleh Almarhum orang tuanya dalam mewakafkan lahan di kawasan tersebut. 

"Karena ini sudah empat Bupati belum juga ada penyelesaian. Harusnya di lokasi ini, kalau misalnya tidak ada uang untuk masjid, minimal ada tanda bahwa lokasi ini adalah tanah wakaf persiapan pembangunan masjid. Tapi kan sampai sekarang tidak ada," sambungnya.

Masih dari penuturan Hj. Murniani, awalnya kawasan tersebut dibeli pemerintah untuk pembangunan islamic center seluas lima Hektar. Satu Hektar lainnya, oleh orang tua Hj. Murniani, diwakafkan untuk membangun masjid.

"Tapi sampai hari ini, tidak ada masjid. Kantor-kantor semua di sini, apa masuk itu islamic center yah ?. Jadi saya ambil kembali, karena ini milik orang tuaku, saya tuntut wakafnya," pungkas Hj. Murniati. (*/Naf)