Minimal 16.274 Dukungan KTP-el, Minat Tempuh Jalur Perseorangan di Pilkada Mamuju ?

Wacana.info
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--KPU Mamuju telah menetapkan syarat minimal jumlah dukungan calon perseorangan pada Pilkada Mamuju tahun 2020.

Bagi siapa saja yang punya keinginan untuk ikut bertarung di jalur independen, wajib hukumnya untuk mengantongi minimal 16.274 dukungan KTP-el.

Jumlah tersebut didasarkan pada aturan tentang syarat minimal calon perseorangan yakni 10 Persen dari jumlah DPT. Sementara jumlah DPT di kabupaten Mamuju pada Pemilu 17 April 2019 lalu ditetapkan sebanyak 167.237.

(Ilustrasi/KPU Mamuju)

"Minimal 16.274 dukungan KTP-el di enam kecamatan di kabupaten Mamuju," tutur Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang seperti dikutip dari website resmi KPU Mamuju, kpu-mamuju.go.id.

Dijelaskan Hamdan, pengumuman tentang syarat dukungan minimal calon perseorangan tersebut dilakukan di rentang waktu 25 November sampai 8 Desember 2019.

Sementara masa pemasukan berkas dukungan calon perseorangan, oleh KPU ditetapkan di interval waktu 11 Desember 2019 hingga 5 Meret 2020. (*/Naf)