KPK Pasang TMD di Mamuju, Ini Penjelasannya

Wacana.info
Bupati Mamuju, Habsi Wahid Bersama Korsubgah KPK wilayah VIII, Adliansyah Malik Nasution. (Foto/Humas Pemkab Mamuju)

MAMUJU--Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rupanya mendapat perhatian tersendiri dari Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK). Buktinya, upaya menggenjot PAD jadi hal yang didampingi KPK.

Korsubgah KPK wilayah VIII, Adliansyah Malik Nasution bahkan mengawal langsung pemasangan sejumlah Tax Monitoring Data (TMD) di sejumlah titik wajib pungut pajak, seperti hotel dan restoran. TMD merupakan alat yang berfungsi untuk merekam semua transaksi pada wajib pungut pajak tersebut yang diharapkan mampu mendongkrak capaian PAD.

Bersama Bupati Mamuju, Habsi Wahid dan sejumlah perwakilan OPD terkait, Adliansyah Malik berkunjung ke Grand d'Maleo Hotel, hotel Matos dan restoran Bangi Copitiam Mamuju sebagai sample pemasangan alat tersebut, Kamis (5/09).

Dalam penjelasannya, Adliansyah Malik Nasution mengatakan, pengelola hotel dan restoran harus berkomitmen untuk menyetorkan pungutan pajak ke daerah. Kata dia pungutan pajak bukan dibebankan kepada wajib pungut (hotel dan restoran) melainkan kepada konsumen yang dititipkan kepada wajib pungut.

"Bukan menakut-nakuti yah, pelanggaran atas pajak ini ancaman hukumannya jelas, pidana 6 tahun dan denda. Jadi jangan main-main. Sudahlah kita komitmen saja dengan aturan ini. Toh hasilnya yang distorkan ke Pemda akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan di daerah," beber Adliansyah Malik Nasution seperti dikutip dari rilis Humas Pemkab Mamuju.

Sementara itu, Habsi Wahid mengaku bersyukur atas langkah pendampingan yang dilakukan KPK. Ia mengatakan sejak adanya dorongan dan pemasangan alat yang direkomendasi oleh KPK tersebut, pungutan pajak di Mamuju telah memperlihatkan trend peningkatan yang cukup signifikan.

"Kalau d'maleo sudah pasang, pasti yang lain akan mengikuti karena bisa dibilang hotel ini lah salah satu target penyumbang PAD terbesar di Mamuju," jelas Habsi Wahid. (*/Naf)