KPID Sulbar Diminta Susun Perda Penyiaran

Wacana.info
Sekprov Sulbar saat Menerima Kunjungan Komisioner KPID dan Dinas Kominfo dan Persandian Sulbar. (Foto/Humas KPID Sulbar)

MAMUJU–-"Kita perlu mendorong adanya ketentuan yang mengatur dan menata keberadaan lembaga penyiaran dengan melihat perkembangan dan peluang usaha,".

Hal tersebut diungkapkan Sekprov Sulawesi Barat, Muhammad Idris saat menerima kunjungan silaturrahmi Komisioner KPID Sulawesi Barat dan Dinas Kominfo dan Persandian di ruang kerjanya Lantai II kantor Gubernur Sulawesi Barat, Senin, (12/8) kemarin.

Kata Idirs, lembaga penyiaran berlangganan (TV Kabel) atau lembaga penyiaran secara umum di daerah ini belum memiliki payung hukum sebagai pedoman penataan penyiaran selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003.

"Kita sangat berharap KPID dapat mendorong dan bekerjasama dengan biro hukum Pemprov Sulbar untuk mengagas pembentukan Perda penyiaran," ujar Muhammad Idrus.

"Silahkan KPID Sulbar melakukan studi di daerah lain yang sudah memiliki Perda Penyiaran. Kita akan godok bersama demi kemajuan dan menjawab tantangan perkembangan dunia penyiaran saat ini yang tumbuh dan berkembang saat ini adalah aset daerah yang perlu dipelihara," begitu kata Idris.

Sementara itu, Ketua KPID Sulawesi Barat, April Ashari menyambut baik instruksi langsung Sekprov tersebut. Hal itu dianggap penting demi menjamin keberlangsungan dunia penyiaran yang sehaT di provinsi ini.

"Hasil pemantauan kami terdapat kurang lebih 200 lembaga penyiaran. Inilah pentingnya literasi media dan mendukung lahirnya Perda agar kita dapat menghadapi over load informasi di era revolusi 4.0," ungkap April Ashari.

Ia menambahkan, Perda Penyiaran memang menjadi salah satu dari program kerja KPID Sulawesi Barat untuk periode saat ini.

"Kami akan mengajak seluruh stakeholder penyiaran, DPRD provinsi dan biro hukum Pemprov untuk bersama-sama menggodok Perda penyiaran ini, sesuai yang disampaikan sekprov. Ini semangat baru dan menjadi pemacu kerja KPID," jelas April Ashari.

Komisioner KPI Sulawesi Barat, koordinator bidang pengawasan isi siaran, Busran Riandhy membeberkan, Perda Penyiaran memang dibutuhkan dalam menata dunia penyiaran didaerah ini dalam menjunjung tinggi nilai budaya. Kata Busran, masih sedikit lembaga penyiaran yang menayangkan program siaran dalam Bahasa dan Budaya Mandar. 

"Selain itu, masih ditemui banyak pelanggaran pada pemenuhan durasi penanyangan program lokal sehingga LP wajib menyiarkan program siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10 persen dari seluruh waktu siaran per hari," terang Busran.

Lebih lanjut, Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum UMI Makassar ini mengharapkan, dalam muatan Perda nantinya, terdapat klausul yang mengatur perluasan jaringan antar kabupaten bagi LP yang memiliki IPP tetap. Penggabungan LPB menjadi suatu badan usaha, hak dan kewajiban LP.

"Serta menjadikan LP sebagai salah satu sumber pendukung peningkatan pendapatan asli daerah," pungkas Busran Riandhy. (*/Naf)