Sekda Mamuju Kukuhkan Tim Kewaspadaan Dini
MAMUJU--Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaib melakukan rapat dan mengukuhan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju 2019 di Ruang Pola Lantai III, Kantor Bupati Mamuju pada Rabu, 10 April 2019.
Suaib mengukuhkan 170 peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Mamuju.
Menurut Suaib, dijaman revolusi diperhadapkan pada tantangan, ancaman dan gangguan yang bersifat kongkrit. Berbeda halnya dijaman modern dengan kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat saat ini, tantangannya lebih kepada hal yang tak kasat mata.
“Namun lebih berbahaya, karena dapat mengubah pola fikir masyarakat misalnya penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial, ataupun ujaran kebencian yang juga akan dapat mempengaruhi pola pikir dan sangat berpotensi menjadi ancaman yang nyata terhadap keutuhan bangsa,” kata Suaib dalam sambutannya.
Sebab itu, melalui kesempatan tersebut Suaib mengajak semua masyarakat, utamanya formatur tim kewaspadaan dini daerah, agar dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan untuk melakukan deteksi potensi gangguan kemanan dan ketertiban.
“Terlebih lagi beberapa waktu kedepan kita akan menggelar pesta demokrasi Pemilu. Ini juga harus menjadi perhatian kita, karena disetiap momentum politik tentu akan ada dinamika yang harus tetap kita waspadai bersama,” kata Suaib.
Selain itu, Suaib mengimbau agar masyarakat tidak merusak proses demokrasi tersebut yang dapat mengusik kebhinekaan. Karena menurutnya, pesta demokrasi harus menjadi wadah untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat, bukan ajang untuk menebar perbedaan dan permusuhan.
“Dan yang terpenting adalah gunakan hak pilih kita pada 17 April mendatang. Jangan tidak memilih (Golput) karena masa depan bangsa dan daerah yang kita cintai sangat bergantung pada pilihan kita,” kata Suaib.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengukuhan, Fajar mengatakan tujuan pelaksanaan rapat dan pengukuhan Tim Kewaspadaan Dini untuk mendorong kestabilan, keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
Pembentukan Tim tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2019. Tujuannya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap upaya atau tindakan yang dinilai dapat mengancam keselamatan dan keutuhan bangsa serta membangun pola pengawasan yang dimulai dari masyarakat. (ADV)