Hadapi Gugatan di MK, KPU Mamuju Rampungkan Alat Bukti
MAMUJU--Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Mamuju pun telah merampungkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk menghadapi agenda sidang.
Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran jalannya persidangan di MK. Ia menegaskan, KPU Mamuju siap.
"Paling banyak itu tiga box. Isinya semua dokumen dan hal-hal lain yang nanti dibutuhkan dalam proses persidangan di MK," ungkap Amran saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/06).
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi MK, sebanyak tujuh gugatan asal Sulawesi Barat yang resmi teregistrasi di MK.
"KPU Mamuju siap menghadapi gugatan PHPU," pungkas Ahmad Amran Nur, Komisioner KPU Mamuju divisi hukum itu. (Naf/B)