KPU Kabupten Diminta Segera Usulkan Estimasi Anggaran Pilkada

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--KPU Provinsi Sulawesi Barat memberi deadline waktu sampai 26 Juni 2019 kepada KPU kabupaten yang bakal ber-Pilkada untuk segera memasukkan Rencana Kebutuhab Biaya (RKB) Pilkada 2020.

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan KPU Sulawesi Barat kepada KPU Majene, Mamuju, Mateng dan KPU Pasangkayu. Surat yang ditandatangani oleh Plh Ketua KPU Sulawesi Barat, Sukmawati M.Sila tersebut bernomor 244/KU.01.1-SD/76/Prov/VI/2019.

"KPU kabupaten yang telah menyusun anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 agar melapor ke KPU provinsi Sulawesi Barat untuk diteruskan ke KPU Republik Indonesia paling lambat 14 hari sejak dikeluarkannya surat ini," bunyi salah satu poin dalam surat yang terbit pada tanggal 12 Juni 2019 itu.

Sebelumnya, KPU Sulawesi Barat dalam surat resminya, telah meminta agar KPU yang bakal menggelar Pilkada tahun 2020 untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam hal penganggaran pelaksanaan tahapan Pilkada yang informasinya sudah harus dimulai sejak tahun ini.

Terpisah, Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris mengaku, pihaknya bakal segera bertemu dengan Bupati Mamuju untuk membicarakan penganggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Dalam waktu dekat, kata Hasdaris, proposal anggaran Pilkada akan diserahkan ke Bupati Mamuju.

"Minggu depan, kita akan menghadap ke Pak Bupati untuk membicarakan masalah anggaran Pilkada ini," papar Hasdaris saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/06).

Dijelaskan Hasdaris, estimasi anggaran pelaksanaan Pilkada yang disusun KPU Mamuju ada di angka Rp 40 Miliar. Dengan estimasi lima Pasangan Calon.

"Tentu harus connect dengan anggaran Bawaslu dan anggaran pengamanan dari pihak kepolisian," begitu kata Hasdaris. (Naf/B)