Lakoni Sidang Perdana, Ini Kata Anwar Adnan Saleh
MAMUJU--Mahkamah Partai NasDem telah memulai proses sidang dugaan kecurangan Pemilu yang berlaku di internal partai.
Gugatan yang dimasukkan Caleg DPR RI NasDem dari Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh jadi kasus pertama yang disidangkan Mahkamah Partai NasDem.
Dalam kasus yang diadukan Anwar tersebut, Ratih Megasari Singkarru; peraih suara terbanyak dari NasDem untuk pemilihan DPR RI di Dapil Sulawesi Barat diposisikan sebagai pihak termohon.
Kepada WACANA.Info, Anwar Adnan Saleh menyebut, belum ada hasil apapun dari sidang yang digelar Rabu (12/06) kemarin.
"Belum, belum, belum. Itu baru mulai kemarin. Pada saatnya nanti saya akan kasi informasi dengan semua teman-teman lah," tutur Anwar yang dihubungi via telepon, Kamis (13/06).
Menurut Anwar, Mahkamah Partai NasDem hanya mendengar keterangan pemohon dan jawaban termohon pada proses sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Partai NasDen, Saur Hutabarat, didampingi Wakil Ketua, Wawan Iriawan dan Sekretaris, Atang Irawan tersebut.
"Yang kemarin itu agendanya baru mulai pembukaan sidang. Mendengarkan keterangan dari saya selaku pemohon dan mendengarkan jawaban dari termohon dari Ratih," sambung Gubernur Sulawesi Barat dua periode itu.
Seperti diberitakan, pleno KPU Sulawesi Barat beberapa waktu mendudukkan Ratih Megasari Singkarru sebagai peraih suara terbanyak di internal NasDem. Perempuan asal Polman itu pun berhak atas satu jatah kursi di DPR RI.
Sementara Anwar Adnan Saleh harus puas di posisi kedua di bawah Ratih dengan selisih dua suara saja.
"Kira-kira dua minggu lagi. Kan sidangnya ganti-gantian, karena ada banyak yang mengajukan gugatan," tutup Anwar Adnan Saleh. (Naf/A)