NasDem Mulai Sidangkan Dugaan Kecurangan Pemilu yang Diadukan Anwar, Hasilnya ?
JAKARTA--Mahkamah Partai (MP) NasDem mulai menggelar sidang gugatan internal perolehan suara calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di Ruang Sidang Mahkamah Partai, di Kantor DPP Partai NasDem, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/06).
Sidang Mahkamah Partai NasDem dipimpin Ketua oleh MP Saur Hutabarat, didampingi Wakil Ketua Wawan Iriawan dan Sekretaris Atang Irawan. Sidang perdana MP NasDem mengagendakan kasus gugatan Caleg DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh sebagai pemohon dan Ratih Megasari Singkarru sebagai termohon
"NasDem memberikan fasilitas kepada mereka yang ingin bersengketa secara internal, karena mereka sesungguhnya memang punya hak untuk melakukan sengketa secara internal," kata Atang Irawan, sebelum sidang digelar, seperti dikutip dari portal resmi partai NasDem, Kamis (13/06).
Menurut Atang, MP membuka ruang untuk yang ingin melakukan gugatan karena status kedudukannya sebagai bagian dari penyelesaian secara yuridis.
"Di dalam Undang-Undang pun partai memang diberikan kewenangan untuk mengelola sengketa internal," tegas Atang.
Saur Hutabarat mengharapkan MP bisa menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai sengketa dalam kontestasi politik.
"Karena sifatnya sengketa internal, maka kami memperlakukan pemohon dan termohon secara kekeluargaan tanpa mengabaikan unsur-unsur keadilan dan kesamaan hak dari masing-masing yang bersengketa," kata Saur.
Seperti diketahui, pleno perhitungan dan penetapan hasil Pemilu 2019 di yang dilakukan KPU Sulawesi Barat beberapa waktu lalu memberikan satu jatah kursi DPR RI untuk NasDem bagi Ratih Megasari Singkarru. Sementara Anwar Adnan Saleh harus menerima kenyataan pahit lantaran perolehannya kalah dua suara dengan Ratih.
Hal tersebut membuat Anwar yang mantan Gubernur Sulawesi Barat itu mengadukan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu ke MP NasDem.
Dalam kontestasi Pemilu April 2019 lalu, Mahkamah Partai NasDem melayani sengketa caleg DPR RI saja. Sedangkan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, penyelesaian sengketa dilakukan di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) masing-masing.
Belum juga ada konfirmasi dari baik Anwar Adnan Saleh maupun Ratih Megasari Singkarru terkait hasil sidang MP NasDem itu. Upaya konfirmasi yang dilakukan baik ke Anwar Adnan Saleh maupun ke Ratih Megasari Singkarru belum juga berbuah hasil (*/Naf)