Tahun 2018, Delapan Aparat Pemkab Mamuju Terlibat Peredaran Narkoba
MAMUJU--Di sepanjang tahun 2018 lalu, dari 4.500 ASN plus 8.000 PTT, terdapat delapan orang yang terjerat kasus peredaran Narkoba di kabupaten Mamuju.
Hal itu disampaikan Sekda Mamuju, H Suaib. Dikutip dari rilis media yang diterima WACANA.Info, Senin (27/05), Suaib menegaskan, pihaknya tak kenal konmpromi atas keterlibatan aparat pemerintah daerah dalam kasus peredaran Narkoba.
"Baik itu berstatus ASN maupun PTT. Jika terbukti menjadi pengguna ,mereka dipastikan selain menerima sanksi pidana mereka juga akan menerima sanksi administrasi dari pembina kepegawaian yang tingkatannya berjenjang. Yang terburuk jika ada yang menjadi pengedar Narkoba dan dipidana lebih dari dua tahun, dipastikan mereka akan dipecat," tegas H Suaib usai mengkuti sosialisasi bahaya Narkoba bagi ASN yang dilaksanakan oleh Pemkab Mamuju bersama Polres metro Mamuju di aula kantor Bupati Mamuju.
Tentang data keterlibatan aparat di internal pemerintah kabupaten Mamuju selama tahun 2018 di atas, Suaib menyebut, secara kuantitatif memang tekah jauh berkurang. Meski data di atas masih dirasa cukup memprihatinkan.
"Olehnya melalui Polres metro Mamuju, pemerintah daerah telah membangun komitmen untuk mengintensifkan penindakan penyalahgunaan Narkoba. Rencananya, ini akan ditindaklanjuti dengan sidak melalui tes urine bagi ASN yang jadwalnya akan dilakukan secara spontan tanpa penjadwalan, kita serahkan sepenuhnya pada Kepolisian dan jika terbukti maka saya pastikan tidak akan ada intervensi maupun toleransi bagi pelanggaran penyalahginaan Narkoba," terang H Suaib.
Sosialisasi bahaya Narkoba tersebut diikuti oleh sejumlah utusan OPD di lingkup pemerintah kabupaten Mamuju. Lewat kegiatan itu, H Suaib berharap, mereka akan menjadi corong perpanjangan informasi kepada seluruh ASN dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.
"Sehingga diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran serupa agar birokrasi dan masyarakat dapat lebih bersih dan sehat tanpa Narkoba," tutup H Suaib. (*/Naf)