Palsukan Data C1, Sanksi Tegas Menanti
MAMUJU--Proses rekapitulasi tingkat kecamatan Pemilu 2019 di kabupaten Mamuju berjalan cukup alot. Buktinya, ada beberapa kasus dimana saksi peserta Pemilu dengan PPK terlibat insiden adu argumen, bahkan ada yang sampai meminggalkan pleno rekapitulasi.
Sumber masalahnya adalah ditemukannya ketidaseusaian data hasil pemungutan suara di formulir C1 antara milik saksi dengan apa yang dipegang oleh PPK. KPU Mamuju, Bawaslu dan pihak kepolisian pun mempersiapkan sejumlah langkah strategis guna menghindari terulangnya kejadian serupa.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengurai, proses rekapitulasi tingkat kecamatan sedianya telah dilakukan sesuai dengan aturan. Tentang sejumlah perbedaan data, regulasi telah mengamanatkan untuk kembali merujuk ke formulir C1 plano, sebelum membuka hasil pemungutan suara yang telah tersegel di dalam kotak suara.
"Kami sudah sepakat dengan pihak kepolisian, jika ada perbedaan data C1. Misalkan ada tujuh partai yang datanya sama, kemudian ada tiga yang tidak sama, maka yang tiga ini dari pihak polisi untuk dicek, kenapa bisa terjadi perbedaan. Siapa pelakunya dan kenapa bisa seperti itu," ujar Hamdan saat ditemui di kantornya, Senin (22/04).
"Ini nanti bisa kena di Undang-Undang nomor 7 pasal 532, itu ancaman pidanaya denda Rp 48 Juta dan penjara empat tahun. Bisa juga kena di pidana umum. Ini penting untuk diketahuiapalagi sekarang sudah banyak yang beredar utamanya di medsos perbedaan data di C1," sambungnya.
Apa yang disampaikan Hamdan di atas juga telah disepakati oleh Bawaslu, dan pimpinan partai politik yang ada di Mamuju. Dalam pertemuan di salah satu Warkop di kota Mamuju, pimpinan partai politik juga bersepakat tentang data KPU dan Bawaslu-lah yang menjadi patokan jika dalam proses rekapitulasi ditemukan ada ketidaksesuaian data.
"Jika terjadi perbedaan data C1 yang dipegang oleh saksi, maka keberatan saksi tidak diindahkan atau dihiraukan dengan catatan data C1 yang dipegang oleh PPK dan Panwascam sama," bunyi salah satu poin kesepakatan antara KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan para pimpinan partai politik yang dimaksud.
Tak hanya bagi saksi peserta Pemilu saja, penegasan serupa juga berlaku bagi siapa pun pihak penyelenggara yang kedapatan memalsukan data C1. Oleh kesepakatan tersebut juga ditegaskan, baik itu KPPS atau PPK atau pengawas Pemilu bakal ditindak tegas jika kedapatan dengan sengaja merubah atau memalsukan data C1.
"Jika proses C1 ditemukan dan dibuktikan ada saksi yang salah mencatat atau pihak KPPS yang salah, maka langsung dilakukan proses hukum secara pidana," begitu salah satu kesepakatannya.
Sementara itu, Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rivai Arvan meminta kepada semua pihak untuk menggunakan saluran yang ada jika memang menemui kekeliruan pada proses rekapitulasi hasil Pemilu ini.
"Kalau ada ribut atau komplain dari saksi itu kan semua ada salurannya. Yah silahkan ditempuh jalur itu dong. Ini mereka mau instan, mau nyegat di sini (proses rekap kecamatan), mau nyegat suara di sini, yah nggak bisa dong. Itu yang memperlambat," sumbang AKBP Muhammad Rivai Arvan. (Naf/A)