Rekap Kecamatan Dibuat Paralel, Maksudnya ?

Wacana.info
Diskusi Bersama, KPU Mamuju dengan TNI/Polri dan Pimpinan Parpol. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU Mamuju, Bawaslu, TNI/Polri serta partai peserta Pemilu menyepakati sistem rekapitulasi tingkat kecamatan dengan model pararel. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan tentang bagaimana rekapitulasi secara pararel itu.

Pelaksanaan rekapitulasi kecamatan secara pararel tersebut disepakati oleh pihak-pihak di atas dalam sebuah pertemuan di salah satu warkop di kota Mamuju, Senin (22/04). Efektivitas waktu, serta kelancaran proses rekapitulasi hasil Pemilu jadi pertimbangan utamanya.

"Kita juga dikejar waktu, makanya kami minta kesepakatan karena dalam Undang Undang 7 dengan PKPU 4 tentang rekapitulasi itu mungkinkan untuk dilaksanakan proses rekap itu dibagi dalam kelompok atau sistem pararel untuk mengejar waktu yang tersisa. Kemarin pada saat rekap pertama kami sudah meminta kesedian partai untuk dilakukan sistem pararel, tapi beberapa saksi itu menolak. Makanya kami minta langsung pimpinan partainya untuk bagaimana proses rekap ini berjalan dengan baik dan cepat, kita minta kesediaannya. Dan rata-rata pimpinan partai merespon dengan baik," beber Hamdan Dangkang.

Dijelaskan Hamdan, sistem pararel itu maksudnya pelaksanaan rekapitulasi kecamatan dengan membentuk bebera kelompok di pleno rekap. Berbeda dengan yang selama ini dilakukan yang hanya tunggal, dilakukan oleh PPK saja.

"Kemungkinan nanti di setiap kecamatan dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia kita akan bagi rekap dalam dua sampai  empat kelompok. Kita akan mulai Insya Allah paling lambat malam atau besok kita sudah bisa mulai. Dengan  catatan, partai juga sudah mengirimkan saksinya," terang Hamdan.

Untuk diketahui, aturan tentang masa rekapitulasi hasil Pemilu untuk tingkat kecamatan hanya dibatasi selama 17 hari sejak pemungutan suara dilakukan.

" Aturan itu 17 hari. itu kan sudah termasuk dengan rekap di tingkat kabupaten. Jadi semakin cepat semakin bagus. Karena masih ada agenda yang harus kita hadapi, diantaranya PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) di beberapa TPS. (Rekapitulasi) kabupaten itu dimulai dari 20 April sampai 5 Mei. Kita inginkan kalau bisa selesai cepat, kenapa tidak, supaya segala permasalahan Pemilu ini bisa diantisipasi lebih awal," tutup Hamdan Dangkang. (Naf/B)