Ketua DPRD jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Ini Kata Kapolres Majene
MAJENE--Berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang menyeret Ketua DPRD Majene, Darmansyah kini memasuki babak baru. Polres Majene telah menetapkan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari PAN itu sebagai tersangka.
Ditemui di Mapolres Majene, Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy menyebut, keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti yang kuat. Setelah sebelumnya, Polres Majene telah melakukan serangkaian proses penyidikan.
"Jadi bukan cukup lagi, tapi sudah kuat. Karena saksi ada, petunjuk ada dan ahli sudah kami periksa. Dokumen juga sudah ada," ujar Asri di hadapan para Wartawan, Senin (11/03).
"Jadi tinggal satu keputusan, tersangka saja," tegasnya.
Kata Asri, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah enam hari pemeriksaan dari 14 hari masa pemeriksaan yang ditentukan. Dia menargetkan enam hari ke depan pihaknya akan mengirim berkas perkara yang bersangkutan ke pihak Kejaksaan Negeri Majene.
Diberitakan sebelumnya, Darmansyah diduga kuat mengikutsertakan oknum ASN dalam kampanye yang ia gelar di lingkungan Tamo, kecamatan Banggae Timur, kabupaten Majene pada 1 Februari 2019 lalu.
Darmansyah dijerat pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan, salah satunya yaitu ASN,” ujar Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali beberapa waktu lalu. (Rumi/A)