Sekretaris jadi Tahanan Kota, KPU Sulbar Optimis Tahapan Pemilu Tak Terganggu

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Manaf Harmay)

 MAMUJU--Pelaksanaan Pemilu yang sisa beberapa hari lagi menutut KPU untuk lebih fokus lagi dalam bekerja. Tahapan demi tahapan masih harus dijalani oleh penyelenggara Pemilu itu di sisa waktu menuju 17 April 2019.

Status tahanan kota yang resmi disandang sekretaris KPU Sulawesi Barat, ARS sedikit banyak bakal menganggu konsentrasi penyelenggara dalam memastikan pelaksanaan pesta demokrasi itu berjalan lancar.

Lantas, bagaimana dengan kasus hukum yang membelit ARS di atas ?.

Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menjamin, status tahanan kota yang disandang ARS tak akan menganggu jalannya proses tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 ini. Menurut dia, ARS masih bisa melaksanakan tugasnya di KPU meski dengan status hukum yang resmi disematkan pada dirinya.

"Kan tahanan kota toh ?. Selama fisiknya tidak ditahan (dikurung), Insya Allah tidak akan menganggu (proses tahapan Pemilu)," sebut Rustang yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/02).

Kata Rustang, status tahanan kota itu tidak membatasi ARS untuk beraktivitas khususya di kantor KPU Sulawesi Barat.

"Prosesnya akan berjalan normal, selama yang bersangkutan tidak ditahan (dikurung)," sambung mantan Panswascam Mateng itu.

Diungkapkan Rustang, pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju terkait penetapan ARS sebagai tahanan kota itu. Olehnya, KPU, kata Rustang, belum membicarakan hal tersebut secara serius di internal KPU Sulawesi Barat.

"Belum (menerima surat resmi dari Kejari Mamuju). Makanya kita belum bicarakan dengan teman-teman. Nanti kalau sudah ada suratnya, pasti akan kita diskusikan. Pasti akan kita laporkan ke Sekjen di KPU RI. Bagaimana selanjutnya, saya belum bisa berkomentar banyak," urai Rustang.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar menegaskan optimismenya atas kelancaran pelaksanaan Pemilu 2019. Kata dia, status tahanan kota yang resmi disandang ARS tidak akan berpengaruh pada kelancaran persiapan Pemilu.

"Lihat saja, Beliau kan sudah lama ditetapkan sebagai tersangka tapi tahapan tetap berjalan tanpa ada kendala apapun. Kami sebagai Komisioner tetap optimis dapat menyukseskan tahapan untuk Pemilu di Sulawesi Barat ini," ujar Said Usman yang dihubungi via WhatsApp.

Usman menilai, pun jika status tahanan kota resmi disandang ARS, berbagai agenda KPU terkait maksimalisasi pelaksanaan Pemilu di Sulawesi Barat tetap bisa dijalankan sebagaimana mestinya.

"KPU memiliki tiga kepala bagian setingkat pejabat Esolon III yang bisa mewakili Pak Sekretaris dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan di luar kota. Jadi, Insya Allah tetap bisa berjalan dengan  baik. Percayalah," tutup Said Usman Umar. (Naf/A)