Sekertaris KPU Sulbar Sandang Status Tahanan Kota, Ini Penjelasan Kejari Mamuju
MAMUJU-Sekretaris KPU Sulawesi Barat ,ARS resmi menyandang status tahanan kota. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, menetapkan ARS sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilukada Gubernur Wakil Gubernur Sulawes Barat tahun anggaran 2016 yang lalu.
Status tahanan kota itu disandang ARS setelah berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi APK tersebut diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Mamuju, Kamis (21/02) pagi.
Selain menerima berkas perkara ARS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mamuju, Cahyadi Sabri juga menyebut, pihak Kejaksaan TinggI Sulselbar juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 750 Juta.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, diserahkan pula uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 750 Juta yang dititipkan di rekening penitipan Kejari Mamuju pada bank BRI Cabang Mamuju," urai Cahyadi.
Cahyadi Sabri menjelaskan, status tahanan kota yang disandangkan ke ARS dilakukan setelah beragam pertimbangan. ARS hingga kini diketahui masih aktif menjabat selaku sekretaris KPU Sulawesi Barat. Serta demi kelancaran proses Pemilu yang bakal digelar 17 April 2019 ini.
"Saat ini tersangka resmi menjadi tahanan kota Mamuju karena yang bersangkutan masih menjabat selaku Sekertaris KPU Sulbar demi kelancaran proses Pemilu. Yang bersangkutan ketika dalam tahap penyidikan juga bersikap kooperatif, serta adanya sebagian pengembalian kerugian negara sebanyak Rp. 750 Juta," itu kata Cahyadi Sabri. (*/Naf)