Konslutasi ke Kemendagri jadi Opsi, Munandar: Kami Tidak Memiliki Kemampuan yang Mumpuni
MAMUJU--Salah satu poin yang disepakati dalam rapat pimpinan diperluas DPRD Sulawesi Barat bersama pihak eksekutif dan forum Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak tetap (PTT) adalah berkonsultasi ke TP4D dan Kementerian Dalam Negeri.
Langkah untuk berkonsultasi tersebut diambil sebagai salah satu opsi untuk mencari solusi terbaik untuk menjawab tuntutan 4 Ribu lebih GTT/PTT Sulawesi Barat yang gaji lima bulan terakhirnya belum dibayarkan pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Munandar Wijaya menjelaskan, pihaknya tidak dalam posisi untuk memutuskan apakah harus membayar gaji GTT/PTT itu atau tidak. Kata dia, untuk menjaga seluruh proses penyelesaian persoalan GTT/PTT itu tidak bertabrakan dengan aturan dan regulasi yang berlaku, maka konstultasi ke lembaga yang berkompeten bisa jadi opsi terbaik.
"Karena kami di sini tidak memiliki ahli, tidak memiliki kemampuan yang mumpuni untuk menentukan bahwa membayarkan atau tidak membayarkan itu bertabrakan aturan atau tidak. Sehingga kita perlu berkonsultasi untuk menjaga segala kemungkinan yang terjadi," terang Munandar yang ditemui usai memimpin rapat pimpinan diperluas di salah satu rangan di gedung DPRD Sulawesi Barat, Selasa (15/01).
Selain menuntut kesisahan lima bulan gaji yang belum diterima, GTT/PTT juga menuntut agar Pergub tentang Bomda itu dikaji kembali. Dilihat kembali soal apa dan bagaimana standarisasi serta mekanisme penggajiannya.
"DPRD secara kelembagaan mendesak kepada pemerintah untuk kemudian merasionalkan Pergub yang telah ada terkait dengan angka-angka yang mereka harus terima. Kemudian sistem penggajiannya, apakah menggunakan hitungan jumlah murid atau jam mengajarnya itu nanti kami akan bicara di tim kecil untuk bagaimana merumuskan dan mengkonsultasikan kepada pemerintah pusat," sambung Munandar yang politisi Gerindra itu.
Dari penjelasan Munanadar di atas dapat disimpulkan bahwa keputusan soal dibayarkan atau tidak gaji GTT/PTT yang belum diterima di lima bulan terakhir akan sangat tergantung pada hasil konsultasi ke TP4D dan ke Kemendagri.
"Karena seyogyanya yang harus hadir kan semua pihak, Fokorpimda, Kejaksaan, Kepolisian dan sebagainya untuk merumuskan persoalan ini. Tapi nyatanya yang hadir hanya DPRD, eksekutif dan aliansi GTT/PTT," beber dia.
Ditanya soal kemungkinan dibayarkan atau tidak lima bulan gaji GTT/PTT tersebut, Munandar bilang, "bisa iya, bisa saja tidak. Tentu do'a kita iya, bagaimana supaya dibayarkan gaji mereka," cetusnya.
Pemerintah provinsi Sulawesi Barat sendiri sedianya telah menerbitkan SK tentang GTT/PTT. Tak hanya sekali SK GTT/PTT itu terbit. SK GTT/PTT di Sulawesi Barat bahkan diterbitkan sampai tiga kali.
Menurut Munandar, Merujuk ke SK, adalah hal yang wajib bagi pemerintah untuk membayarkan gaji kepada para GTT/PTT tersebut. Namun, ia tak mau ambil resiko, hingga konsultasi ke pihak yang berkompeten pun jadi salah satu kesimpulan rapat hari itu.
"Pendapat kita itu sudah cukup (SK, untuk membayarkan lima bulan sisa gaji). Tetapi inspektorat menyarankan kita untuk melakukan konsultasi, biro hukum pun melihat, dari tiga SK itu ada dua yang berlaku, padahal seharusnya SK yang ketiga ini sudah menutupi yang kedua. Ini kemudian yang membuat kita untuk berkesimpulan dan yakin untuk melakukan konsultasi," simpul Munandar Wijaya. (Naf/B)