Beda DPK dan DPTb, Ini Penjelasan KPU

Wacana.info
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU kabupaten Mamuju baru saja menyusun Daftar Pemilih Khusus Tahap Satu (DPK-1) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Penyusunan dan rekapitulasi kedua kategori pemilih untuk Pemilu 2019 tersebut dilakukan forum rapat pleno yang digelar di sekretariat KPU Mamuju, Kamis (27/12).

Ditemui usai memimpin pleno, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, DPK dan DPTb adalah dua kategori pemilih yang berbeda. Merujuk ke PKPU Nomor 32 Tahun 2018, KPU kabupaten/kota diberi kesempatan hingga 10 April 2019 untuk menyusun DPK, dan 12 Maret 2019 untuk merekap sekaligus menetapkan DPTb.

Lantas, apa itu DPK, seperti apa itu DPTb ?

Kepada WACANA.Info, Hamdan Dangkan mebeberkan penjelasan mengenai kedua karegori pemilih di atas.

"DPK itu, adalah kategori pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. Itu bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektroniknya. Meski hanya bisa menggunakan hak politiknya di TPS pada jam 12 siang sampai dengan jam 1 siang," urai Hamdan Dangkang.

Beda DPK, beda lagi dengan DPTb. Diungkapkan Hamdan, pemilih yang masuk dalam kategori DPTb adalah mereka yang pada saat hari pemilihan 17 April 2019 nanti, yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya di luar domisili mereka.

"Mungkin karena tugas belajar, atau ada tugas kantor. Atau bisa juga karena bencana alam. Atau karena yang bersangkutan pindah domisili sehingga ia harus menggunakan hak pilihnya di tempat lain," terang Hamdan.

Untuk kategori DPTb, yang bersangkutan diwajibkan menggunakan forumlir A5.

Berdasarkan penyusunan dan rekapitulasi DPK 1 dan DPTb yang dilakukan KPU Mamuju, terdapat 46 orang warga kabupaten Mamuju yang masuk ke dalam kategori DPK-1. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 24 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 22 pemilih. Tersebar di tujuh Kecamatan, 17 Desa/Kelurahan, serta 27 TPS.

Sementara untuk kategori DPTb, sebanyak enam orang pemilih telah disusun oleh KPU Mamuju. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 4 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 2 pemilih. Tersebar di 1 Kecamatan, 1 Desa/Kelurahan, serta 1 TPS. (Naf/A)