Tenaga Kontrak Caleg Diberhentikan, Rekomendasi DPRD Lemah ?
MAMUJU--Bupati Mamuju lewat Surat Keputusan Nomor 188.45/815/KPTS/XII/2018 akhirnya memberhentikan sejumlah tenaga kontrak yang ikut mencalonkan diri di Pemilu 2019.
Dalam SK yang ditandatangani Bupati Mamuju, Habsi Wahid pada tanggal 3 Desember 2018 itu termuat 31 nama tenaga kontrak lingkup Pemkab Mamuju yang diberhentikan karena alasan ikut 'nyeleg'.
Padahal, di awal-awal mencuatnya rencana pemerintah tersebut, DPRD Mamuju sesungguhnya telah menebitkan rekomendasi resmi ke eksekutif yang intinya meminta pemerintah dalam hal ini Bupati Mamuju untuk mengkaji ulang rencana 'merumahkan' para tenaga kontrak itu.
Rekomendasi DPRD Mamuju Nomor 009/143/IX/2018/DPRD yang diterbitkan di Mamuju 20 September 2018 lalu diurai tiga poin utama sebagai sikap resmi DPRD Mamuju atas rencana pemberhentian tenaga kontrak yang ikut Pemilu itu.
Rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi itu juga berisi tentang penjelasan kepada Bupati Mamuju bahwa keberadaan tenaga kontrak sangat dibutuhkan sebagai penunjang jalannya roda pemerintahan di Mamuju maka dianggap perlu dipertahankan.
Terkecuali bagi tenaga kontrak yang telah aktif atau terpilih sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019 maka secara otomatis tenaga kontrak tersebut diberhentikan, begitu penjelasan di poin terakhir rekomendasi DPRD Mamuju itu.
Rekomendasi DPRD Mamuju ke Bupati. (Foto/Manaf Harmay)
Jika pada akhirnya pemerintah kabupaten Mamuju terkesan menafikkan rekomendasi DPRD tersebut dalam menerbitkan SK pemberhentian tenaga kontrak, bisakah disimpulkan bahwa rekomendasi lembaga legislatif itu sama sekali tak bertaring ?
"Saya pikir masyarakat tahu lah. Beberapa kali kami mengeluarkan rekomendasi, beberapa kali juga itu tidak diindahkan. Silahkan menilai sendiri," cetus Suraidah kepada WACANA.Info, Jumat (7/12) malam.
"Saya juga sebagai ketua DPRD, diacuhkan jeki e. Biar kita juga teriak-teriak, tidak didengar jeki e," sambung politisi cantik itu.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Mamuju, Ramiliati pun menyesalkan sikap pemerintah daerah yang disebutnya sama sekali tak mempertimbangkan rekomnedasi DPRD dalam keputusan pemberhentian tenaga kontrak 'nyaleg'. Sebab kata dia, tidak ada satu aturan apapun yang mengizinkan pemerintah memberhentikan tenaga kontrak hanya karena alasan yang bersangkutan jadi peserta Pemilu.
Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi. (Foto/Manaf Harmay)
"Sudah banyak rekomendasi yang kita keluarkan, tapi tidak satu pun dindahkan oleh eksekutif. Salah satunya kita menerbitkan rekomendasi soal tenaga kontrak yang maju Caleg. Kami meminta perhatiannya untuk tidak diberhentikan. Tapi apa, SK sudah diterbitkan. Padahal kami hanya meminta kebijakannya Pak Bupati saja soal itu," cetus Ramiliati di sela-sela pertemuan antara DPRD, eksekutif dan perwakilan perawat tenaga kontrak dan sukarela di ruang paripurna DPRD Mamuju.
Tentang keputusan pemberhentian tenaga kontrak yang jadi peserta Pemilu 2019 oleh pemerintah juga dutanggapi anggota DPRD Mamuju dari PAN, Masram Jaya. Kepada WACANA.Info, Masram mengaku terkejut bahwa pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Mamuju benar-benar merealisasikan rencananya untuk memberhentikan tenaga 31 nama tenaga kontrak yang jadi Caleg.
"Kalau saya sih sebenarnya kaget," kata Masram.
"Yang saya tidak setuju kalau semangatnya ini justru membuat, harus dipahami bahwa ada sebagian tenaga kontrak ini kita jadikan Caleg sebenarnya pada posisi melengkapi. Misalnnya kita butuh perempuan dan menurut hemat saya mereka ini ingin merubah nasib. Siapa tahu bisa duduk di DPRD," urai mantan Wakil Ketua DPRD Mamuju itu.
Masram pun berharap, pemerintah dalam hal ini Bupati Mamuju sudi untuk kembali mengakomodir para tenaga kontrak yang diberhentikan itu pasca pelaksanaan Pemilu 2019.
Anggota DPRD Mamuju, Masram Jaya. (Foto/Manaf Harmay)
"Saya juga akan berkomuniasi dengan Pak Bupati, mudah-mudah pasca Pemilu nanti Caleg yang gagal ini yang masih berkeinginan menjadi tenaga kontrak itu bisa diakomodir kembali," simpul Masram Jaya.
WACANA.Info sempat meminta penjelasan Bupati Mamuju, Habsi Wahid terkait rekomendasi Nomor 009/143/IX/2018/DPR yang dilayangkan DPRD Mamuju itu.
Ditemui usai menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD Mamuju, Jumat (28/09) silam, Habsi menjelaskan, pihaknya bakal melakukan pengkajian atas apa dan bagaimana langkah selanjutnya pasca rekomendasi DPRD Mamuju itu lahir.
"Itu kan rekomendasi yang disampaikan kepada saya," kata Habsi.
"Tentu saya akan lihat berdasarkan kepentingan daerah, kepentingan demokrasi. Dan tentu tidak akan lepas dari aturan perundang-undangan yang berlaku," begitu kata Habsi Wahid.
Untuk informasi, Pemkab Mamuju benar-benar membuktikan komitmennya untuk memberhentikan sejumlah tenaga kontrak yang diketahui terdaftar sebagai Caleg di Pemilu 2019. Pemberhentian para tenaga kontrak tersebut dituangkan ke dalam SK Bupati Mamuju Nomor 188.45/815/KPTS/XII/2018.
Dalam SK tersebut, sebanyak 31 nama tenaga kontrak Pemkab Mamuju yang secara resmi diberhentikan. Alasannya, karena mereka telah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019.
"Atas inisatif sendiri telah mendaftarkan diri selaku Caleg pada Pemilu 2019, maka tenaga kontrak yang bersangkutan dipandang tidak efektif lagi melaksanakan tugas selaku tenaga kontrak kerja waktu terbatas lingkup Pemkab Mamuju berdasarkan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku," bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.
Selain atas alasan tersebut, Bupati Mamuju dalam keputusannya itu juga mempertimbangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyebut Bakal Calon anggota DPRD yang terikat kerja pada instansi/lembaga/badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara wajib mengundurkan diri.
Bupati Mamuju, Habsi Wahid. (Foto/Manaf Harmay)
Sekda Mamuju, H Suaib membenarkan terbitnya SK pemberhentian tenaga kontrak tersebut. Ditemui di kediamannya, H Suaib menjelaskan, keputusan untuk memberhentikan tenaga kontrak itu merupakan langkah yang memang sudah seharusnya diambil oleh pemerintah.
"Kita juga mau supaya mereka itu bisa lebih fokus dalam agenda politiknya masing-masing," ujar H Suaib kepada WACANA.Info, Jumat (7/12) kemarin.
Ditemui di kediamannya, H Suaib menambahkan, pemberhentian para tenaga kontrak yang ikut 'nyaleg' itu merupakan langkah untuk menyelematkan roda birokrasi dari perilaku politik praktis. Harapannya, jalannya pemerintahan terbebas dari kepentingan politik mana pun.
"SK pengangkatan tenaga kontrak juga kan berlaku setahun. Nah sekarang ini sudah masuk bulan 12, artinya memang masa kontraknya juga sudah berakhir," sambung H Suaib.
"Tunggu regulasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata H Suaib sekaligus menjawab pertanyaan soal kemungkinan para tenaga kontrak yang diberhentikan itu direkrut kembali. (Naf/A)