Lihat Nih, SK Pemberhentian Tenaga Kontrak di Mamuju Sudah Terbit
MAMUJU--Pemkab Mamuju benar-benar membuktikan komitmennya untuk memberhentikan sejumlah tenaga kontrak yang diketahui terdaftar sebagai Caleg di Pemilu 2019. Pemberhentian para tenaga kontrak tersebut dituangkan ke dalam SK Bupati Mamuju Nomor 188.45/815/KPTS/XII/2018.
Dalam SK tersebut, sebanyak 31 nama tenaga kontrak Pemkab Mamuju yang secara resmi diberhentikan. Alasannya, karena mereka telah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019.
"Atas inisatif sendiri telah mendaftarkan diri selaku Caleg pada Pemilu 2019, maka tenaga kontrak yang bersangkutan dipandang tidak efektif lagi melaksanakan tugas selaku tenaga kontrak kerja waktu terbatas lingkup Pemkab Mamuju berdasarkan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku," bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.
SK Pemberhentian Tenaga Kontrak. (Foto/Istimewa)
Selain atas alasan tersebut, Bupati Mamuju dalam keputusannya itu juga mempertimbangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyebut Bakal Calon anggota DPRD yang terikat kerja pada instansi/lembaga/badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara wajib mengundurkan diri.
Sekda Mamuju, H Suaib membenarkan terbitnya SK pemberhentian tenaga kontrak tersebut. Ditemui di kediamannya, H Suaib menjelaskan, keputusan untuk memberhentikan tenaga kontrak itu merupakan langkah yang memang sudah seharusnya diambil oleh pemerintah.
"Kita juga mau supaya mereka itu bisa lebih fokus dalam agenda politiknya masing-masing," ujar H Suaib kepada WACANA.Info, Jumat (7/12).
SK Pemberhentian Tenaga Kontrak. (Foto/Istimewa)
Dijelaskan H Suaib, pemberhentian para tenaga kontrak yang ikut 'nyaleg' itu merupakan langkah untuk menyelematkan roda birokrasi dari perilaku politik praktis. Harapannya, jalannya pemerintahan terbebas dari kepentingan politik mana pun.
"SK pengangkatan tenaga kontrak juga kan berlaku setahun. Nah sekarang ini sudah masuk bulan 12, artinya memang masa kontraknya juga sudah berakhir," sambung H Suaib.
SK Pemberhentian Tenaga Kontrak. (Foto/Istimewa)
"Tunggu regulasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," kata H Suaib sekaligus menjawab pertanyaan soal kemungkinan para tenaga kontrak yang diberhentikan itu direkrut kembali. (Naf/A)