MK Bekali Komisioner KPU

Wacana.info
Ahmad Amran Nur Hadiri Bimtek MK Penyelesaian Perselisihan Hasi Pemilu. (Foto/istimewa)

JAKRTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memberi pembekalan kepada para seluruh komisioner KPU divisi hukum dalam hal penguatan kapasitas dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pemilu.

Penguatan kapasitas dalam bentuk Bimntek itu dibuka langsung oleh Wakil Ketua MK, Prof. Aswanto di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Dikutip dari rilis media yang diterima WACANA.Info Selasa (9/10), Bimtek tersenbut bertujuan untuk membekali para peserta dalam mengantisipasi adanya gugatan PHPU di MK.

Prof Aswanto dalam sambutan pembukaannya mengatakan, terdapat empat kewenangan MK yang diberikan Konstitusi berdasarkan pasal 24 c. Yakni, pengujian Undang-Undang terhadap UUD, sengketa kewenangan antar lembaga, memutus perselisihan hasil Pemilu, serta pembubaran Partai Politik.

“KPU adalah bagian yg sangat strategis dalam mewujutkan pemerintahan yang sangat demokratis. Personil KPU yang melaksanakan tugas secara profesional perlu diberi penghargaan sebagai 'Pahlawan Demokrasi'," ujar Prof. Aswanto.

Saking beratnya tugas KPU, menurut Aswanto, Komisioner KPU paling kurang harus mempunyai 'dua jantung'. Karena sering mendapat protes dari banyak pihak tak peduli benar salah.

"Total peserta Bimtek ada 146 orang," ujar komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur yang mengikuti kegiatan tersebut.

Dikatakan Amran, para peserta Bimtek itu datang dari sejumlah KPU se-Indonesia. Dari KPU se provinsu Sumatra Utara, 
KPU Jambi, KPU Riau,  KPU DKI Jakarta, KPU jawa Barat, KPU Kalimantan Selatan, KPU Sulawesi Utata, KPU Sulawesi Barat, dan KPU se provinsi Maluku Utara. (*/Naf)