Polemik ‘Caleg Tenaga Kontrak’, Suraidah Kenang Masa Lalu
MAMUJU-Tenaga Kontrak yang maju menjadi calon legislatif setidaknya dibuat kaget dengan keluarnya surat edaran Bupati Mamuju tentang keharusan mundur dari posisi di pemerintahan jika ingin 'nyaleg'.
Isu ini pun terus berpolemik hingga dibincangkan oleh sejumlah pihak.
Bahkan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Suraidah Suhardi di forum diskusi publik pun mengumbar kenangan kala ia menjadi seorang tenaga kontrak di kabupaten Mamuju. Suraidah mengungkapkan, sebelum terpilih jadi wakil rakyat, dirinya juga merupakan tenaga kontrak yang memutuskan maju di Pemilu legislatif Tahun 2009.
“Saya flashback sedikit ya. Saya juga dulu tenaga kontrak tahun 2006, dan terpilih di Pemilu 2009. Dulu tidak ada aturan seperti itu (tenaga kontrak harus mundur jika mencalonkan),” ungkap Suraidah dalam diskusi publik 'Pro-Kontra (Caleg) Tenaga Kontrak' yang digelar lembaga Esensi Sulawesi Barat bekerjasama dengan WACANA.Info di Mamuju, Senin (24/09) sore.
Atas terbitnya surat edaran tersebut, Suraidah brkomitmen untuk tetap berada di balik kepentingan para tenaga kontrak yang menjadi Caleg. DPRD Mamuju, kata Suraidah, telah bersepakat untuk meminta Bupati Mamuju, Habsi Wahid agar meninjau ulang surat edaran tersebut.
“Kalau hanya sebatas ingin membersihkan birokrasi, ya seharusnya dari awal. Tapi kami sudah bersepakat untuk mengeluarkan surat rekomendasi yang meminta Bupati meninjau ulang surat edaran itu,” tutup Suraidah Suhardi.
Selain Suraidah, , diskusi publik hari itu juga dihadiri Wakil ketua DPRD Mamuju, Sugianto. Sejumlah anggota legislatif Mamuju dan para pengurus partai juga hadir pada kegiatan tersebut. Termasuk perwakilan KPU dan Bawaslu Mamuju.
Bupati Mamuju, Habsi Wahid yang sebelumnya telah diundang, tak sempat hadir. Pun dengan Sekda Mamuju, H. Suaib yang saat dikonfirmasi mengenai kehadirannya mengaku sedang dalam agenda yang tak kalah pentingnya. (Uci/Naf).