Eks Koruptor Boleh ‘Nyaleg’, PKS Mamuju Bersyukur

Wacana.info
Ketua DPD PKS Mamuju, Syamsir. (Foto/Facebook)

MAMUJU--Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 beberapa waktu lalu. Hasilnya, MA membolehkan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2019.

Keputusan MA tersebut disambut gembira oleh DPD PKS Mamuju. Ketua DPD PKS Mamuju, Syamsir kepada WACANA.Info mengaku bersyukur atas apa yang telah diputuskan MA di atas.

"Kalau sikap kami itu jelas. Sejak awal, kita memasukkan gugatan ke Bawaslu, itu kita sudah komitmen untuk memperjuangkan hak demokrasi warga negara. Tentu kami bersyukur atas putusan MA itu. Hal itu juga menandakan bahwa gugatan kami ke Bawaslu adalah sudah tepat. Sekarang, tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak memasukkan Caleg kami ke dalam DCS (Daftar Calon Sementara)," urai Syamsir, Minggu (16/09) malam.

PKS Mamuju memang jadi pihak yang paling dekat dengan polemik PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dengan tegas melarang eks koruptor untuk 'nyaleg'. KPU Mamuju jauh hari sebelumnya telah memutuskan Bacaleg usungan PKS Mamuju atas nama Maksum Dg Mannassa sebagai Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pernah jadi narapidana kasus korupsi, PKS Mamuju pun memperkarakannya ke Bawaslu Mamuju.

Proses Ajudikasi di Bawaslu Mamuju pun memutuskan agar KPU Mamuju memasukkan Maksum Dg Mannassa ke dalam DCS. Pertimbangannya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya disebutkan 'lampu hijau' bagi mantan narapidana untuk 'nyaleg' asal telah mengumumkannya ke publik.

Rupanya, kasus seperti di atas juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Hingga KPU RI lewat edarannya meminta agar KPU di daerah untuk menunda proses eksekusi putusan Bawaslu itu, setidaknya hingga ada putusan MA terkait uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"KPU sendiri yang menjelaskan sejak awal bahwa akan menunggu putusan MA. Sekarang dengan keputusan MA yang sudah sama-sama kita ketahui itu, kami tentu beharap agar KPU segera menggelar pleno dan memasukkan Beliau (Maksum Dg Mannassa) ke dalam DCS," sambung Syamsir.

PKS sendiri, kata Syamsir, bukan tidak mendukung agenda KPU yang menginginkan para anggota legislatif hasil Pemilu 2019 nanti adalah mereka yang benar-benar bersih dari berbagai macam kejahatan luar biasa. Hanya saja, hak konstitusional warga negara-lah yang murni diperjuangkan oleh PKS dalam gugatannya ke Bawaslu beberapa waktu lalu.

"Sekali lagi, kita mengapresiasi langkah KPU yang ingin melaksanakan proses politik ini dengan bersih. Hanya saja, kita ini tidak bisa membatasi hak demokrasinya orang. Apalagi, proses rekruitmen Bacaleg itu sudah kami lakukan sejak dua tahun lalu. Sementara aturan tentang larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan ini terbilang baru dibelakukan," simpul Syamsir. (Naf/A)