Update; Bawaslu Mamuju Terima Aduan Bacaleg TMS dari PKS

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU-Bawaslu kabupaten Mamuju resmi menutup permohonan aduan bagi Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca Daftar Calon Sementara (DCS) ditetapkan oleh KPU.

Dibuka selama tiga hari, Bawaslu hanya menerima satu permohonan aduan Bacaleg TMS, yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Sampai saat ini, baru PKS yg mengajukan permohonan sengketa. Kordiv HPP kami yang tangani itu. Kalo pengajuan permohonan itu kan 3 hari kerja setelah adanya keputusan KPU yang sesuai dengan Perbawaslu 18 Tahun 2018," terang Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, saat dikonfirmasi WACANA.Info via whatsapp Jum'at (18/07).

Senada dengan itu, anggota Bawaslu Mamuju divisi hukum dan penindakan pelanggaran, Faisal Jumalang mengatakan, pihaknya sementara memeriksa kelengkapan berkas pemohon untuk menentukan pengajuan tersebut memenuhi syarat untuk diproses atau tidak.

"Masih dalam proses kelengkapan berkas. Tentu kami harus pleno dulu dalam menetapkan, apakah diproses atau tidak, jadi kami masih menunggu. Permohonan sengketa hanya satu yang masuk, karena aturan mainnya tiga hari kerja setelah ditetapkannya DCS, dan itu sudah lewat. Sekarang masa perbaikan berkas, itu tiga hari kerja juga," sumbang Faisal.

Terpisah, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengaku siap jika pihak KPU nantinya diminta untuk memberikan klarifikasi terhadap aduan Bacaleg TMS itu.

"Kami menjalankan perintah PKPU dan UU. Jadi kami tidak perlu persiapan yang lebih untuk itu. Terlebih kalau kasusnya TMS karena mantan napi korupsi, itu sudah jelas tidak boleh karena sudah tertuang dalam PKPU 20 tentang syarat pencalonan," kata Hamdan Dangkang. (Uci/Naf)