Nasib Bacaleg TMS di Tangan Bawaslu ?
MAMUJU-Bakal Calon anggota Legislatif (Bacaleg) yang nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, diberi ruang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat untuk mengajukan permohonan keberatan. Selanjutnya diproses melalui penyelesaian sengketa Pemilu.
Ketua Bawaslu provinsi Sulawesi Barat, Sulfan Sulo menjelaskan, mekanisme tersebut telah tertuang di dalam PKPU dan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian sengketa.
"Itu bisa. Kita memang membuka ruang kepada Bacaleg yang TMS untuk melakukan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Parpol peserta pemilu, atau Bacaleg," terang Sulfan Sulo saat dikonfirmasi WACANA.Info via telpon, Rabu (8/08).
Sulfan Sulo juga menyebut, laporan atau aduan terkait Bacaleg yang dinyatakan TMS oleh KPU tetap bakal melalui serangkaian pemeriksaan awal. Entah itu memenuhi syarat untuk diproses dalam sidang sengketa, atau tidak.
"Itu kan tergantung pertimbangan persidangan kita terhadap fakta-faktanya. Bukti yang disampaikan. Nanti kita lihat statusnya, kalau itu terkait sengketa kita proses melalui proses sengketa. Administrasi juga begitu," sambung mantan komisioner KPU Majene itu.
Jika nantinya ada putusan yang lahir dari persidangan sengketa, lanjut Sulfan, putusan tersebut mutlak ditindaklanjuti oleh KPU.
Meski pihak Bawaslu hanya memberikan waktu tiga hari pasca penetapan DCS, bagi Bacaleg yang TMS untuk mengajukan aduan atau laporan.
"Benar, hanya tiga hari. Lewat dari itu tidak bisa lagi. Kan sudah ada waktunya yang ditetapkan. Intinya kita akan selektif menindaklanjuti laporan yang masuk, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kuncinya.
Untuk diketahui, KPU provinsi Sulawesi Barat baru akan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 12 Agustus 2018 mendatang. Sebelumnya, KPU juga telah melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan persyaratan Bacaleg, 1 hingga 7 Agustus 2018 kemarin. (Uci/Naf)