Akhir Pekan Ini, KPU Mamuju Tetapkan DCS

Wacana.info
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU-KPU kabupaten Mamuju bakal menyusun serta menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) akhir pekan ini.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, pleno penetapan DCS yang rencananya digelar 12 Agustus 2018 itu merupakan hasil dari verifikasi perbaikan berkas Bacaleg yang dilakukan KPU dari tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018.

"Sementara ini kami lakukan pemeriksaan berkas secara manual. Kami juga sedang menunggu jaringan SILON membaik, karena semalam sempat tidak bagus. Mungkin fitur-fiturnya sedang diupdate. Karena pencermatan dan penyusunan DCS ini, kita berdasarkan keluaran dari aplikasi SILON. Kami akan plenokan, mana yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," terang Hamdan, kepada WACANA.Info saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/08).

Masih kata Hamdan, setelah penetapan DCS, Bacaleg yang dinyatakan TMS (Tidak memenuhi Syarat) diperbolehkan untuk mengajukan atau memasukkan laporan ke Bawaslu. Hal ini kemudian memungkinkan bagi Parpol yang punya Bacaleg TMS untuk tetap diakomodir ke dalam DCT. Itu sepanjang ada rekomendasi berupa putusan dari Bawaslu.

"Ketika ada komplain dari partai terhadap penetapan DCS, itu masuk dalam sengketa Pemilu yang bisa difasilitasi oleh Bawaslu. Kalau nantinya rekomendasi dari Bawaslu bersifat putusan, itu wajib kami tindaklanjuti. Kalau masih bersifat keputusan, masih skan ditinjau kembali," simpul Hamdan Dangkang. (Uci/Naf)