KPU Provinsi Baru Akan Tetapkan DCS 12 Agustus 2018

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Rustang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU provinsi Sulawesi Barat masih melakukan verifikasi terhadap sejumlah Bakal Calon anggota legislatif yang masuk ke meja KPU. Jika tak ada aral melintang, 12 Agustus 2018 mendatang, regulator Pemilu itu akan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang saat ditemui di ruang kerjanya menyebut, pihaknya masih bergelut dengan serangkaian aktivitas verifikasi berkas Bakal Calon sebelum menetapkan DCS.

"Penyusunan DCS kan sesuai jadwal dilakukan dari 8 sampai 12 Agustus. Untuk penetapan DCS-nya kita mungkin akan ambil hari terakhir, yakni di 123 Agustus 2018," terang Rustang, Rabu (8/08).

Bagi Bakal Calon yang oleh KPU dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Rustang menjelaskan, ruang komplain untuk kasus tersebut dapat diarahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Apapun keputusan Bawaslu untuk Bakal Calon TMS itu, wajib kami akomodir," cetusnya.

Menurutnya, di masa ini, partai politik sudah tidak boleh lagi melakukan perbaikan terhadap berkas para Bakal Calon anggota Legislatif-nya. Kecuali untuk kasus yang bersumber dari tanggapan publik terkait dokumen Bakal Calon.

"Makanya kemarin, kami sangat berharap agar peserta Pemilu ini betul-betul memaksimalkan masa perbaikan berkas yang dimulai dari 22 sampai 31 Juli 2018 yang lalu," begitu kata Rustang. (Naf/B)