Bacaleg TMS ?, Silahkan Mengadu ke Bawaslu
MAMUJU--Mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa ditempuh oleh siapa saja Bakal Calon anggota Legislatif yang oleh KPU ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap verifikasi berkas.
Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menegaskan, pihaknya bakal tetap tunduk pada apapun keputusan Bawaslu tentang Bacaleg yang TMS itu.
"Bila nantinya putusan Bawaslu menyatakan Bacaleg TMS itu Memenuhi Syarat (MS), maka KPU tentu akan mengakomodir di Daftar Caleg Tetap (DCT). KPU meminta agar Partai Politik yang tidak puas atas penetapan DCS ini menempuh jalur pengaduan ke Bawaslu," urai Rustang seperti dikutip dari rilis berita yang diterima WACANA.Info, Rabu (8/08).
Sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, KPU Se Indonesia pada Selasa, 7 Agustus 2018 telah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). (Revisi; KPU Sulawesi Barat, baru akan menetapkan DCS pada 12 Agustus 2018 mendatang)
Dalam penetapan DCS di KPU Sulawesi Barat yang berlangsung Selasa malam, sejumlah Bacaleg dinyatakan TMS sehingga tidak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Rapat Pleno penetapan DCS KPU Sulawesi Barat yang berlangsung di aula KPU jalan Soekarno Hatta Mamuju itu dihadiri lima Komisioner KPU Sulawesi Barat yakni; Ketua Rustang, anggota; Said Usman, Farhanuddin, Adi Arwan Alimin serta Sukmawati M. Sila.
Rustang menjelaskan, pihaknya dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan dan dokumen calon, telah memeriksa secara detail berkas para Bakal Calon.
"Penyebab TMS itu beragam, antara lain, komposisi keterwakilan 30 Persen Bakal Caleg perempuan di daerah pemilihannya tidak terpenuhi, sehingga Bakal Caleg laki-laki juga menjadi TMS. Meskipun berkas Bakal Caleg laki-laki itu lengkap," jelas Rustang.
Penyebab lainnnya, kata Rustang, Bakal Caleg akhirnya TMS karena dokumen yang dimasukkan tidak memenuhi ketentuan regulasi. Seperti keterangan bebas Narkoba bukan dari BNN atau Rumah Sakit. KPU Sulawesi Barat juga menemukan foto copy ijazah Bakal Calon hasil scan, sementara aturan mempersyaratkan foto copy ijazah wajib disahkan dengan stempel dan tanda tangan basah.
"Pemeriksaan berkas caleg selama ini juga diawasi Bawaslu, " tambah Rustang yang merupakan mantan ketua Panwas Mamuju Tengah itu.
Tanggapan Publik
Ketetapan DCS KPU Sulawesi Barat selanjutnya akan diumumkan ke publik. Di samping putusan Bawaslu, DCS masih dapat berubah dalam penetapan DCT mendatang bila terdapat aduan masyarakat yang dapat dibuktikan. (*/Naf)