12 Ribu Pemilih Potensial di Mamuju Belum Perekaman KTP-el
MAMUJU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju mencatat sekitar 12 Ribu pemilih kategori A.C atau pemilih potensial untuk Pemilu 2019 yang belum mengantongi KTP-elektronik (KTP-el).
Hal ini kemudian membuat KPU Mamuju bersama stakholder terkait, dalam hal ini Disdukcapil Mamuju menggenjot data pemilih untuk diupayakan melakukan perekaman KTP-el sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 16 hingga 21 Agustus 2018.
"Hasil laporan yang kami terima dari Pantarlih (Panitia Pemuktahiran Pemilih) juga ada 17 Ribu yang belum bisa dipastikan KTP-el atau melakukan perekaman. Ini yang terus kita genjot, agar semuanya terakomodir dalam DPT," terang Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, dalam kegiatan FGD Pemutakhiran Pemilih di d'Maleo Hotel Mamuju, Senin (6/08).
KPU juga mencatat, kurang lebih 7 Ribu pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 17 April 2019 mendtang, atau hari H Pemilu 2019. Hal ini kemudian juga menjadi perhatian KPU, sebab Disdukcapil hanya bisa melakukan perekaman ketika genap berusia 17 tahun.
"Dalam Undang-Undang juga pemilih pemula ini yang akan berusia 17 tahun, difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya. Ini kemudian yang membuat kami agak sedikit bingung, karena ada kontradiksi pasal dalam UU PKPU. Di satu sisi, syarat untuk didaftar itu harus menggunakan KTP-el atau Suket," katanya.
Hamdan menambahkan, meski UU Nomor 7 Tahun 2017 mengharuskan pendaftaran menjadi pemilih menggunakan KTp-el, pemilih potensial ini masih memiliki peluang menyalurkan hak suaranya di TPS dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket).
"Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KT-el atau Suket. Sebenarnya penggunaan Suket sudah berakhir di Pilkada 2018, hanya hasil konsultasi Kemendagri dengan KPU RI yang mengaku belum sanggup menyelesaikan proses perekaman. Makanya KPU RI masih memperbolehkan kebijaksanaan untuk bisa didaftar dengan menggunakan Suket," tutup Hamdan Dangkang. (Uci/Naf)