Belum Terdaftar Sebagai Pemilih ?, Lakukan Hal Berikut
MAMUJU--KPU Mamuju telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pileg dan Pilpres 2019 sebanyak 154 Ribu lebih.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menyebut, jumlah tersebut bisa saja akan bertambah, bukan tidak mungkin pula bakal berkurang.
"Nanti kita ketahui pada saat kami mendapat laporan dari masing-masing PPK, pada saat menyampaikan hasil pemutakhirannya yang sudah dilakukan," kata Hamdan saat ditemui dalam sebuah acara di d'Maleo hotel Mamuju, Senin (6/08).
Kepada WACANA.Info, Hamdan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengecek apakah telah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum, dapat mendatangi kantor Lurah atau kantor Desa tempat dimana yang berdsangkutan berdomisili.
"Atau bisa juga dilihat pengumumannya di rumah-rumah ibadah. Bisa juga mengecek secara online di sidalih3.kpu.go.id," sambungnya.
Pun jika yang bersangkutan belum terdaftar, Hamdan menyarankan agar menghubungi PPS atau PKK setempat.
"Bisa juga langsung kalau yang berdomisili dalam kota, bisa langsung ke kantor KPU untuk kami daftar. Asal membawa KTP-el atau KK yang masih berlaku," begitu penjelasan Hamdan Dangkang. (Naf/B)