Tanpa Formulir C6 Warga Bisa Memilih, Asal...

Wacana.info
Ketua KPU Polman, M Danial. (Foto/Lukman Rahim)

POLMAN--Pendistribusian surat pemberitahuan atau formulir model C6 belakangan menuai sejumlah persoalan. Senin kemarin, puluhan masyarakat beramai-ramai mendatangi kantor KPU Polman guna mempertanyakan permasalahan tersebut.

Ketua KPU Polman, M Danial menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak mengantongi surat pemberitahuan atau formulir C6 masih tetap bisa menyakurkan hak pilihnya.

"Kalau dia tidak memiliki C6, tapi terdaftar dalam DPT, dia bisa datang ke TPS. Tapi tetap harus menunjukkan KTP-el atau Suket-nya (Surat Ketarangan). Karena supaya bisa dicocokkan oleh KPPS bahwa ini orangnya ada dalam DPT," terang M Danial, Senin (25/06) kemarin.

"Karena yang terdaftar dalam DPT memiliki KTP-el atau Suket," sambungnya.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Polman divisi Hukum dan Penindakan, Arhamsyah mengatakan, jika masyarakat tidak memiliki surat pemberitahuan atau formulir model C6 dapat menunjukkan kartu identitas.

"Intinya begini, kalau ada namanya dalam DPT-kan C6-nya bisa saja hilang. Ketua KPPS memastikan dia orang setempat. Bagaimana caranya, ada KK-nya itu kita bisa lihat di situ. Tapi namanya harus ada dalam DPT," sumbang Arhamsyah. (Keto/A)