Tok Tok Tok, Majelis Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Terdakwa Dugaan Korupsi APBD Tahun 2016
MAMUJU--Majelis hakim Tipikor, Pengadilan Negeri Mamuju mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang dajukan para terdakwa kasus dugaan korupsi APBF Sulawesi Barat tahun 2016.
Keputusan tersebut diambil dalam lanjutan sidang empat terdakwa mantan pimpinan DPRD Sulawesi Barat untuk kasus dugaan korupsi pada proses penyusunan APBD tahun 2018 di pengadilan Tipikor kabupaten Mamuju, Rabu (6/06).
"Dengan alasan kemanusiaan dan pertimbangan bahwa terdakwa ingin menjalankan ibadah bersama keluarga, maka majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan terdakwa dan menjadikan para terdakwa sebagai tahanan kota," ujar ketua majelis hakim, Beslin Sihombing.
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim juga menyebut, terdakwa resmi menyandang sebagai tahanan kota sejak tanggal 6 Juni 2018 sampai 21 Juni 2018 mendatang. Untuk selanjutnya kembali melanjutkan proses hukum dan dititip di rumah tahanan negara Rutan kelas IIB Mamuju.
"Memerintahkan kepada JPU untuk melaksanakan keputusan ini," sebut Beslin.
Selain mempertibangkan alasan kemanusiaan, majelis hakim juga menerima jaminan perorangan yang dimohonkan oleh para terdakwa yakni isteri terdakwa. Serta jaminan berupa uang senilai Rp. 200 Juta.
"kita tentu sangat bersyukur bahwa permohonan kami dakabulkan oleh majelis. Keluarga klien juga angat merasa bahagia dengan keputusan itu," ujar Nasrun Natsir, kuasa hukum salah satu terdakwa, A Mappangara.
Terpisah, salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini, Cahyadi Sabri mengaku belum menerima dokumen resmi seputar keputusan pengalihan penahanan para terdakwa tersebut.
"Yang pasti sampai saat ini saya belum bisa mengatakan apapun, karena kami berpegang pada syarat formil yang sejauh ini belum ada kami pegang,” tutur Cahyadi Sabri seperti dikutip dari portal berita pojok celebes.
Majelis hakim juga memutuskan bakal melanjutkan proses persidangan empat terdakwa pada Senin tanggal 25 Juni 2018. (Naf/A)