Selama Ramadhan, Ini Jadwal Kerja ASN di Mamuju

Wacana.info
Bupati Mamuju, Habsi Wahid. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Pemerintah Kabupaten Mamuju memberi penyesuaian terhadap jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1439 Hijriyah/2018 Masehi.

Bupati Mamuju, Habsi Wahid menyebut, penyesuaian jadwal kerja tersebut tetap merujuk pada aturan dan mekanisme yang berlaku. 

"Ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan-RB) Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018. Selama bulan Ramadhan, ASN masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WITA,"kata Habsi, Selasa (15/05).

Normalnya, ASN bekerja dari pukul 07.15 hingga 16.00 WITA. Revisi jadwal kerja di atas jika dibandingkan dengan jam kerja di waktu normal, terdapat  pengurangan jam kerja ASN sebanyak 22 jam khusus di bulan Ramadhan ini.

"Ada dua opsi yang diberikan. Lima hari dan enam hari kerja. Tapi kami pilih lima hari kerja atau dari Senin sampai hari Jumat, supaya mereka (ASN) lebih leluasa beribadah," sambung Habsi.

Kepada ASN lingkup pemerintah kabupaten Mamuju, Habsi meminta agar pengurangan jam kerja tersebut tetap membuat para ASN untuk patuh pada peraturan kepegawaain. Tidak menjadikan ibadah puasa sebagai alasan terlambat masuk kantor.

"Kita harus tetap maksimal dalam melaksanakan kinerja dan pelayanan publik. Agar kita mendapat lebih banyak pahala," cetusnya.

Habsi bahkan menyebut, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas baigi ASN yang didapati bermalas malasan masuk kantor atau menyalahi aturan selama bulan Ramadhan. 

"Ada sanksinya. Apalagi kalau tidak hadir saat jam kerja. Tapi sankinya tetap mengacu pada aturan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,"pungkas Habsi Wahid. (*/Naf)