Untuk Terdakwa Munandar Wijaya, Majelis Dengar Kesaksian Kontraktor dan Staf

Wacana.info
Pemeriksaan Saksi untuk Terdakwa Munandar Wijaya. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Pengadilan Tipikor Mamuju melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016, Kamis (3/03). Masih dengan agenda mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi untuk terdakwa Munandar Wijaya.

Kedua saksi tersebut masing-masing, Muhammad Saleh selaku kontraktor, dan Yudi yang dalam hal ini diketahui bekerja sebagai staf di ruangan Munandar Wijaya di DPRD Sulawesi Barat.

Dalam proses persidangan hari itu diperoleh informasi soal Muhammad Saleh yang rupanya mengerjakan paket pekerjaan yang diduga adalah pokok pikiran dari terdakwa. Ada 15 paket pekerjaan yang ditangani oleh saksi Muhammad Saleh, masing-masing di Dinas PUPR Sulawesi Barat sebanyak 8 paket serta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sulawesi Barat sebanyak 5 paket pekerjaan.

Untuk mengerjakan belasan paket tersebut, Muhammad Saleh meminjam perusahaan milik orang lain. Diakui Saleh, informasi seputar pekerjaan itu ia peroleh setelah beberapa kali dirinya mengikuti kegiatan reses dari terdakwa Munandar Wijaya.

Untuk paket pekerjaan di Dinas PUPR Sulawesi Barat, Saksi Muhammad Saleh memperolehnya dari komunikasi dengan kepala bidang PSDA, Dinas PUPR Sulawesi Barat, Rahmat Barawaja. Sementara untuk paket pekeraan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi barat, Muhammad Saleh banyak berkomunikasi ke pejabat pengadaan, Amirullah.

"Semua perusahaan yang saya pakai adalah perusahaan yang saya pinjam melalui Gapeksindo. Saya ke Gapeksindo menanyakan perusahaan mana saja yang memenuhi persyaratan kemudian saya masukkan profil perusahaannya di PSDA," ungkap Muhammad Saleh di sidang yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing itu.

Sementara Yudi dalam kesaksiannya mengaku pernah diminta oleh terdakwa Munandar Wijaya untuk membawa dokumen ke Bappeda Sulawesi Barat. Ia pun mengaku tak tahu menahu perihal apa isi dari dokumen tersebut.

"saya hanya staf umum di DPRD Sulbar yang ditempatkan di ruangan terdakwa. Sementara dokumen itu saya hanya antarkan ke Bappeda atas perintah terdakwa. Tapi pada saat itu saya tidak tahu kalau itu dokumem Pokir," ujarnya.

Belakangan, setelah mendapat panggilan dari penyidik Kejati, Yudi baru mengetahui bahwa dokumen yang diantarkannya itu berisikan daftar Pokir dari terdakwa.

"Munandar bilang tolong bawakan ke Bidang Makro Bappeda. Nanti saya tahu kalau yang saya antar adalah dokumen Pokir setelah ada panggilan dari Kejati untuk dimintai keterangan," begitu jelas Yudi.

Untuk informasi, majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju kembali akan melanjutkan sidang pada Selasa (8/05) pekan depan. Untuk sidang selanjutnya itu, majelis hakim masih akan mengagendakan keterangan saksi. (Naf/A)