Direskrimum Polda Sulbar: Kasus Utang Piutang Masih Berproses, Penyidik akan Panggil Nama Lain

MAMUJU--Penyelesaian kasus utang piutang di kabupaten Mamuju hingga kini masih terus diproses oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Barat.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan mantan bendahara sekretariat daerah kabupaten Mamuju, Abdul Gafur sebagai tersangka.
"Saat ini kasus itu masih berproses. Tersangka ini ada beberapa (nama) yang disebutkan. Dari situ kita harus klarifikasi langsung kepada yang disebutkan namanya," ungkap Direskrimum Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Yaved Duma Parembang, Selasa (17/04).
Yaved memastikan, semua nama yang disebut oleh tersangka dalam keterangannya di BAP bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kalau dia menyebutkan untuk ini atau untuk itu, kita akan teliti lagi dokumen pendukungnya. Siapa saja yang mengetahui dan bagaimana mekanisme prosedur yang dilakukan," sambungnya.
Nama lain yang sering disebut-sebut ikut terlibat dalam pusaran kasus ini ialah mantan Sekda Mamuju, M Daud Yahya. Menurut Yaved, penyidik telah memperoleh keterangan dari M Daud Yahya.
"Kalau untuk mantan Sekda, Pak Daud Yahya sudah tidak ada masalah lagi. Tapi, kalau misalkan belakangan ada bukti yang disampaikan oleh tersangka terkait keterlibatannya, akan kita klarifikasi atau panggil kembali mantan Sekda ini," ujarnya.
Dikatakan Yaved, pihaknya telah menuntaskan proses BAP dari Abdul Gafur. Meski tak menutup kemugkinan, aparat kembali memanggil tersangka untuk keperluan penyidikan.
"BAP tersangka baru selesai kemarin. Akan ada kemungkinan kita kembali lakukan pemanggilan jika dibutuhkan," ungkap Yaved.
"Jika nanti hasil klarifikasi membutuhkan keterangan dari tersangka, kita akan kembali panggil. Dan kita akan juga akan memanggil semua yang disebutkan namanya," pungkas Kombes Pol Yaved Duma Parembang. (Naf/A)