Hak Angket untuk Kasus Gafur, Ini Kata Anggota DPRD Mamuju

MAMUJU--Gelindingan isu hutang piutang di kabupaten Mamuju kini ikut bergulir di DPRD. Itu setelah tersangka dalam kasus tersebut, Abdul Gafur mengadu ke lembaga legislatif itu beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi yang menerima aduan Gafur tersebut lantas menyebut pihaknya bakal serius dalam menangani persoalan di atas.
Ia pun mengaku bakal menggulirkan penggunaan hak angket untuk meminta penjelasan pihak eksekutif terkait apa dan bagaimana konstruksi kasus yang terus jadi perhatian publik Mamuju itu.
Lantas, apa tanggapan para Anggota DPRD Mamuju ?.
Masram Jaya. (Foto/Net)
Masram Jaya, Anggota DPRD Mamuju dari PAN menjelaskan, pihaknya telah membicarakan rencana penggunaan hak angket tersebut. Menurut Masram, kurang pas jika kasus tersebut diselesaikan dengan cara penggunaan hak angket.
"Kalau Fraksi kami sudah membicarakan persoalan ini. Dan semua bersepakat belum saatnya atau kurang tepat penggunaan hak DPRD hak angket digunakan kaitannya dengan kasus utang piutang tersebut," kata Masram, Selasa (17/04).
Dijelaskan Masram, pengunaan hak angket sesuai Tatib diusulkan minimal 7 orang anggota DPRD, atau minimal 2 Fraksi. Kemudian diparipurnakan untuk mendapat persetujuan bersama 3/4 anggota DPRD atau 2/3 jumlah anggota yang hadir. Sebelumnya, DPRD juga menyampaikan alasan-alasan diusulkannya hak angket untuk ditanggapi para anggota DPRD.
"Saya kira proses hukum sudah berjalan dan tersangkanya suda ada," sambung mantan Wakil Ketua DPRD Mamuju itu.
Ia pun menyerahkan proses penyelesaian kasus tersebut kepada aparat hukum.
"Biarlah ini berproses di ranah hukum dan mari kita kawal sama-sama. Lain soal seandainya masalah ini terus bergulir, lalu tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, boleh-bioleh saja teman-teman DPRD mempertanyakan," terangnya.
Muhammad Reza. (Foto/Net)
Sementara itu, Anggota DPRD Mamuju dari partai Gerindra, Muhammad Reza menyebut, hingga detik ini, DPRD belum sekalipun membahas secara resmi perihal penggunaan nhak hak angket tersebut.
"Kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum," kata Reza.
Meski begitu, lepasan STIE Muhammadiyah Mamuju itu mengaku masih tetap menunggu dinamika politik di DPRD Mamuju.
"Kita kaji dulu duduk persoalan yang akan diangketkan, hak angket kan adalah hak melakukan penyelidikan oleh DPRD, sementara dalam hal ini, sudah masuk ke ranah hukum," sambungnya.
"Akan tetapi, kita tetap menunggu perkembangan di internal DPRD Mamuju," simpul Muhammad Reza.
Ado Mas'ud. (Foto/Net)
Penggunaan hak angket yang hingga kini belum dibicarakan serius di DPRD juga disuarakan anggota DPRD Mamuju dari PDI Perjuangan, Ado Mas'ud. Kepada WACANA.Info, ia mengaku belum sekalipun memperoleh informasi seputar agenda pembahasan hak angket tersebut.
"Saya tidak tahu soal itu. Saya memang sempat mendengar teman-teman membicarakannya. Tapi secara resmi, belum ada agenda untuk membahas hak angket," ungkap Ado.
Proses penanganan kasus tersebut kini terus dirampungkan oleh penyidik Polda Sulawesi Barat. Oleh aparat, Abdul Gafur, mantan bendahara sekretariat daerah pemerintah kabupaten Mamuju kini resmi menyandang status tersangka untuk kasus tersebut. (Naf/A)