Rekomendasi Partai Bisa Dialihkan ke Kandidat Lain, Begini Penjelasan KPU

Wacana.info
Ketua KPU Mamasa, Suriani T Dellumaja. (Foto/Net)

MAMASA--Komisi Pemilhan Umum (KPU) Mamasa memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sampai tanggal 16 Januari 2017 ini. 

Hal itu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku ketika hingga akhir masa pendaftaran pasangan calon, hanya ada satu pasangan calon yang resmi terdaftar.

Seperti diketehui, hingga batas akhir pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa, KPU hanya menerima pendaftaran pasangan Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda. 

Ketua KPU Mamasa, Suriani T Dellumaja menjelaskan, sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, pihaknya masih menerima pendaftaran pasangan calon hingga 16 Januari 2017.

"Aturannya memang begitu. Bagi daerah yang hanya menerima satu pasangan calon saja, itu masih diberi kesempatan untuk mendaftar hingga 16 Januari," ucap Suriani T Dellumaja saat dihubungi, Kamis (11/01).

Benar, bahwa saat paket Ramlan-Marthinus mendaftar. Keduanya mengantongi 10 rekomendasi partai politik saat mendaftar ke KPU Mamasa, berjumlah 25 kursi.

Masing-masing, Golkar 4 kursi, PKB 4 Kursi, PKPI 3 kursi, PDI-P 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi, PBB 1 kursi, PAN 1 kursi, PKS 1 kursi, jumlah 25 kursi.

Sementara persyaratan minimal untuk maju di Pemilukada Mamasa, kandidat mesti didukung 20 Persen jumlah suara di DPRD berdasarkan hasil Pileg 2014.

Mamasa memilik 30 kursi di DPRD. Artinya, syarat minimal pasangan calon harus diusung enam kursi, sementara yang tersisa hanya lima kursi dari Gerindra dan Hanura.

Rabu kemarin, seharian cukup santer dikabarkan bahwa kompetitor Ramlan-Marthinus di Pemilukada Mamasa, Obed-Benyamin berkunjung ke KPU untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun, informasi itu dibantah oleh KPU.

"Bukan mendaftar. Hanya berkoordinasi. Konsultasi ke KPU menanyakan soal apa dan bagaimana jika hanya ada satu pasangan caon saja yang mendaftar," tutur Suriani T Dellumaja.

Yang juga santer dikabarkan ialah adanya partai yang kemudian mengalihkan rekomendasi dukungannya dari Ramlan-Marthinus ke Obed-Benyami untuk mencukupkan persyaratan pendaftaran Obed-Benyamin di KPU.

Suriani T Dellumaja menjelaskan, adalah sesuatu yang sah bagi partai politik untuk mengalihkan rekomendasi usungannya dari satu pasangan calon ke pasangan calon yang lain. Meski begitu, terdapat sejumlah catatan yang wajib dipenuhi bagi partai tersebut hingga mengalihkan usungan itu bisa terpenuhi.

"Yang pasti, semua berkas administrasi partai yang dimaksud harus dirubah secara keseluruhan. (Berkas) apa yang dimasukkan untuk mengusung pasangan sebelumnya, yah secara keseluruhan harus diubah untuk pasangan lainnya. Itu bukan urusan internal partai lah, kita hanya mengecek, memeriksa kelengkapan berkasnya," begitu penjelasan Suriani T Dellumaja. (Naf/A)