Tegas, Kepala OPD tak Ikut Lomba Karaoke Didenda Rp. 5 Juta

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Tabloid Bintang)

MAMUJU--Pemerintah provinsi Sulawesi Barat berencana menggelar lomba karaoke khusus diperuntukkan bagi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Lagu berjudul 'mesa kanneq' yang diciptakan Suparman Sopu/Sabri Maulana dipilih jadi lagu wajib untuk dinyanyikan di lomba dalam rangka memeriahkan HUT proklamasi kemerdekaan  RI ke-72.

Menariknya, pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan lomba tersebut memberi penegasan kepada seluruh kepala OPD agar wajib mengikuti 'tarung suara' itu. Sanksi tegas bahkan disiapkan bagi kepala OPD yang tak ikut dalam loma karaoke yang dimaksud.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kepada pimpinan OPD lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Barat diwajibkan mengikuti lomba tersebut. Bagi peserta yang tidak mengikuti lomba, akan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000," begitu bunyi surat penyampaian bernomor 005/1809/SET yang dikeluarkan pemerintah provinsi Sulawesi Barat di Mamuju 8 Agustus 2017.

Surat Penyampaian Pemprov ke Kepala OPD untuk Ikut Lomba Karaoke. (Foto/Istimewa)

Di surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Barat, Ismail Zainuddin itu juga disebutkan lomba karaoke antar kepala OPD bakal digelar Selasa 15 Agustus 2017 malam di lantai IV ruang pola kantor Gubernur Sulawesi Barat.

Tambahan informasi, lagu bertajuk 'mesa kanneq' sendiri pernah dipolulerkan oleh Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar. (Naf/A)