Duka Rohaniah Sedikit Terobati dengan Adanya Asuransi Nelayan

Wacana.info
Penerima Asuransi Nelayan di Mamuju. (Foto/Istimewa)

Laporan: Rusman Rusli (Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat)

MAMUJU--Program asuransi nelayan adalah salah satu cara pemerintah untuk memberi jaminan hidup kepada aktivitas ekonomi keluarga nelayan. Di Sulawesi Barat, asuransi nelayan telah diberikan kepada sejumlah keluarga nelayan yang terpaksa harus berhenti melaut lantaran kecelakaan saat menjalani aktivitas penangkapan ikan.

Rohaniah (45), adalah salah satu pihak yang merasakan langsung manfaat dari asuransi nelayan tersebut. Beberapa waktu lalu, wanita yang dikaruniai tujuh anak tersebut harus menerima kenyataan pahit, suaminya, Burhan (52) meninggal dunia saat menjalani aktivitas tangkap ikan di laut.

Semakin berduka Rohaniah lantaran hasil tangkapan ikan dari Almarhum suaminya itu adalah satu-satunya cara untuk memutar roda perekonomian keluarganya. Sang suami eninggal, berhenti 'kepulan asap' di dapur Rohaniah. 

Beruntung bagi Rohaniah. Program bantuan asuransi nelayan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi dan dan kabupaten sedikit membantu terpuruknya perekonomian kelauraga sepeninggal sang Suami.

“ Iye, alhamdulillah Pak ada bantuan dari pemerintah ini bisa bantu-bantu ka di sini Pak. Rencana ini untuk modal usaha kecil-kecilan Pak. Mauka beli sapi, dagang ikan, sama kutabung kan anak-anakku Pak,” kata Rohaniah dengan raut kesedihan yang tak sanggup ia sembunyikan, belum lama ini.

Nominal bantuan dari program asuransi nelayan yang diterima Rohaniah diketahui senilai Rp. 160.000.000. Proses penyalurannyapun langsung  ke rekening ahli waris sebagai penerima asuransi, dan diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Mamuju, Habsu Wahid di ruang kerjanya. 

Untuk informasi, bantuan premi asuransi nelayan ini memiliki masa pertanggungan selama setahun dengan jumlah premi sebesar Rp. 175.000 per bulan. Bagi nelayan yang telah terdaftar sebagai penerima asuransi diharapkan agar setelah masa pertanggungan preminya telah berakhir agar segera memperpanjang masa asuransi dengan cara mandiri dengan nilai premi tetap sebesar Rp. 175.000 per tahun. 

Beberapa hal yang menjadi tujuan utama dari asuransi ini adalah memberikan jaminan perlindungan atas resiko yang dialami individu nelayan, menumbuhkan kesdaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi dan membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri. 

Untuk tahun 2017, Provinsi Sulawesi Barat mendapat jatah sebesar 16. 600 orang dengan rincian sebagai berikut: Majene 6.000 orang, Mamuju 4.300 orang, Mamuju Tengah  800 orang, Polman 4.000 orang, dan Mamuju Utara 1.500 orang.


Berikut sajian data BPAN (Bantuan Premi Asuransi Nelayan) nilai manfaat yang telah tersalurkan :
1. Santunan kecelakaan akibat melakukan aktifitas penangkapan ikan:

a. Kematian : Rp. 200.000.000
b. Cacat tetap : Rp. 100.000.000
c. Biaya pengobatan : Rp. 20.000.000

2. Santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktifitas penangkapan ikan:

a. Kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan, kematian alami): Rp. 160.000.000
b. Cacat tetap: Rp. 100.000.000
c. Biaya pengobatan: Rp. 20.000.000


(Sumber: Direktorat Perizinan dan Kenelayanan KKP RI, 2016)
    
Selanjutnya , Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat dengan dibantu oleh Dinas Perikanan di masing-masing kabupaten akan tetap melaksanakan pendampingan bagi seluruh nelayan yang bergerak dalam bidang penangkapan ikan.

Harapannya, agar segera berasuransi dengan tetap berpedoman pada Juknis yang telah ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI demi kesejahteraan masyarakat nelayan di Tanah Malaqbi ini. (*/Naf)