Catat, PNS Tak Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

JAKARTA- Pemerintah menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan diberi sanksi.
"Ada (sanksi) di peraturan itu ada semua. Pembina pegawainya itu sudah tahu itu, baik Bupati, Gubernur," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan), Asman Abnur di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/06).
Dikutip dari portal berita detik.com, Asman mengatakan, surat edaran terkait pelarangan penggunaan mobil dinas itu telah diedarkan ke seluruh lembaga dan pemerintah daerah. Seluruh PNS diminta untuk menaati surat edaran itu.
Pelarangan itu kata Asman berlaku untuk penggunaan mobil dinas pribadi. Untuk kendaraan pelat merah jenis bus boleh dipakai untuk mudik bersama-sama.
"Kalau secara pribadi kan tidak diizinkan, tapi secara bersamaan misalnya bus, itu kan pelat merah, itu harus dapat izin dari pejabat pembina pegawainya," ujarnya.
"Seperti pemerintah siapkan untuk publik sekarang Kemenhub disiapkan gratis malah. Masa pegawai menggunakan bis dengan izin pejabat tinggi harusnya boleh dong, yang penting harus ada prosedurnya," tuturnya. (*/Naf)