Bersiaplah, Merokok Sembarang Tempat Bisa Dapat Sanksi
MAMUJU--DPRD Sulawesi Barat baru saja mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya ialah Perda tentang kawasan tanpa rokok.
Bagi anda, warga Sulawesi Barat yang tergolong perokok aktif, bersiaplah. Perda kawasan tanpa rokok tersebut diketahui memuat sejumlah sanksi bagi siapa saja yang diketahui melanggar isi Perda.
"Perda ini tidak melarang orang untuk merokok. Tapi menertibkan orang khususnya menyiapkan tempat bagi orang-orang yang merokok," ungkap Ketua Pansus Ranperda kawasan tanpa rokok DPRD Sulawesi Barat, Arman Salimin, kemarin.
Politisi PAN itu menjelaskan, lahirnya Perda tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat yang tidak mengkonsumsi rokok.
"Karena tidak bisa dipungkiri bahwa banyak juga masyarakat kita yang tidak merokok. Jadi kita tinggal tertibkan bahwa ada tempat-tempat tertentu itu tidak boleh merokok," sambungnya.
Urusan sanksi, Arman menjelaskan, sanksi itu tidak mesti bersifat pidana, atau sanksi penjara. Menurutnya, bisa saja sanksi yang dimaksud bersifat sanksi administratif.
"Jadi misalnya di kawasan pendidikan, itu sama sekali tidak bisa merokok. Kemudian di fasilitas kesehatan, rumah sakit misalnya, itu sama sekali tidak bisa. Sarana olah raga, tempat ibadah, dan lain-lain, ada 7 item tempat yang tidak dibolehkan di Perda itu. Tapi kita juga atur, ada beberapa tempat itu yang kita siapkan sebagai kawasan yang dibolehkan untuk merokok. Misalnya di area terbuka, itu boleh," sebutnya.
"Pemberian sanksi itu kan bisa juga sanksi administrasi. Bisa juga sanksi pidana. Tapi yang juga penting itu kan, sebelum diberi sanksi itu harus diberi sosialisasi dulu. Itu yang jadi tugas kita selaku pemerintah provinsi, bagaimana mesosialisasikan Perda kawasan tanpa rokok, sebelum memberikan sanksi," tutup Arman Salimin.
Selain Perda kawasan tanpa rokok, eksekutif dan lembaga legislatif provinsi Sulawesi Barat juga mengesahkan Perda perencanaan keuangan dan pembangunan. Serta Perda lembaga penyiaran daerah Radio Banua Malaqbi. (Naf/A)









