Perda Kepala Desa Tak Lama Lagi Disahkan

MAMUJU--Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kabupaten Mamuju tak lama lagi bakal disahkan menjadi sebuah Perda. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Kepala Desa, Ado Mas'ud, kemarin.
Dihubungi WACANA.info, Ado menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan terhadap sejumlah pasal dalam Ranperda itu setelah Pansus berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
"Pembahasan di Pansus sudah rampung, tinggal rapat finalisasi dengan OPD terkait," sebut Ado Mas'ud.
Lebih lanjut, politisi PDIP menurutkan, setelah Pansus mengadakan rapat internal, maka selanjutnya akan diserahkan ke Badan Musyawarah Bamus) DPRD Mamuju untuk segera disidangkan.
"Nanti Badan Musyawarah yang akan mengagendakan rapat paripurna pengesahan Ranperda itu," sebutnya.
"Insya Allah bulan inilah kita rampungkan. Mengingat kondisi saat ini sudah banyak Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya," kata Ado.
Menurutnya, Ranperda tersebut akan dijadikan acuan oleh pemerintah daerah dalam membuat Peraturan Bupati terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. (Keto/A)