KPU Mamuju, Mamasa dan Mateng Juga Buka Kotak Suara, Usman: Semata-mata Demi Pembuktian

Wacana.info
Usman Suhuriah. (Foto/Koleksi Pribadi)

MAMUJU--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Usman Suhuriah memberi penjelasan terkait aksi buka kotak suara yang juga dilaksanakan di KPU Mamuju. Menurutnya, membuka kotak suara dilakukan untuk kepentingan pembuktian di sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, membuka kotak suara hanya diperintahkan KPU Sulawesi Barat ke KPU Majene, Polman dan Matra. Belakangan, 3 kabupaten lainnya juga diperintahkan KPU Sulawesi Barat untuk melaksanakan hal yang sama.

"Membuka kotak suara semata-mata untuk kepentingan pembuktian. Bahwa kemudian ada daerah yang menyusul seperti Mamuju, Mamasa dan Mateng diinstruksikan oleh KPU Sulbar untuk membuka adalah setelah mempertimbangkan penguatan bukti di sidang pembuktian nanti," sebut Usman via Whatsapp, Jumat (31/03).

Ia menyebut, pembukaan kotak suara bukan hal yang mesti dipertentangkan, apalagi diributkan. Membuka kotak suara oleh KPU dilakukan demi kelancaran proses persidangan di MK.

"Perlu dicatat bahwa membuka kotak suara sejak KPU Sulbar resmi sebagai termohon di MK sebenarnya tidak perlu dipertentangkan. Membuka kotak itu hanya untuk meng-copy beberapa dokumen dari dalam kotak dan setelah itu dimasukan kembali lalu dikunci untuk disegel," jelas Usman.

Ia pun menjamin, proses pembukaan kotak suara tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap data proses pungut hitung Pemilukada Sulawesi Barat yang sebelumnya telah dituntaskan.

"Pembukaan kotak pun di bawah pengawasan Panwaslu dan pihak kepolisian. Proses membuka kotak ini adalah mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU. Membuka kotak ini dilakukan secara terbuka," pungkas Usman Suhuriah. (Naf/A)