Shopis Institute: Proses di MK Bukan Sesuatu yang Negatif

Wacana.info
Sidang di MK. (Foto/SINDOnews)

POLMAN--Hasil Pemilukada Sulawesi Barat dipastikan bakal berakhir di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Fakta tersebut merupakan dinamika menuju pendewasaan dalam berdemokrasi, meski tetap saja muncul anggapan miring terhadap Pasangan Calon yang melakukan gugatan.

Koordinatotr Litbag Shopis Institute, Hasanuddin Borahim menjelaskan, soal Pasangan Calon yang menggungat hasil Pemilukada mestinya dipandang sebagai sebuah dinamika dalam berdemokrasi, Keliru jika gugatan itu dilihat menggunakan kaca mata negatif. 

"Jadi gugatan di MK tidak bisa dilihat sebagai sesuatu yang negatif. Apalagi menganggap yang menggugat orang yang tidak mau mengakui kekalahan," sebut Hasanuiddin, kemarin.

Hasanuddin menambahkan, negara memberi ruang konstitusi ke Pasangan Calon untuk menggugat sebagai jalan untuk menyuarakan ketidakpuasan pada proses penyelenggaran Pemilukada. Menurutnya, bukan hal yang mustahil jika di pihak penyelenggara sendiri yang melakukan kekeliruan. 

"KPU itukan bukan manusia suci. Bisa saja ada kekeliruan. Jadi MK merupakan ruang untuk menguji penyelenggaraan jika didapatkan kesalahan dalam proses penyelenggaraan, maka akan dilakukan perbaikan untuk membuat proses demokrasi yang lebih baik lagi," jelas Hasanuddin kepada WACANA.Info.
 
Ia menambahkan, MK merupakan satu-satunya lembaga yang berkewenangan menyelesaikan segala macam sengketa Pemilukada. proses di MK pun dapat meredam konflik pasca Pemilukada di tengah  masyarakat.

"Saya harap tidak ada salah satu komponen masyarakat yang menciptakan asumsi sendiri terkait proses di MK,"pungkas Hasanuddin Borahim. (Keto/A)