Ini Fokus Gugatan SDK-Kalma di MK

Wacana.info
SDK-Kalma di Mahkamah Konstitusi. (Foto/Istimewa)

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilukada 2017, Jumat (17/3). Salah satu perkara yang disidangkan yakni hasil Pemilukada Sulawesi Barat yang diagendakan pukul 09.00 WIB.

Perkara Pemilukada Sulawesi Barat menempati panel I bersama Pilwalkot Kendari, Pemilukada Sarolangun, Tolikara, dan Buol. Perkara Pemilukada Sulawesi Barat bernomor 13/PHP.GUB-XV/2017 diajukan pasangan nomor urut 1, Suhardi Duka dan Kalma Katta.

Dikutip dari situs berita fajaronline.com, dalam permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sebesar 4.753 suara. Berdasarkan ketentuan jumlah penduduk Sulawesi Barat, batas maksimal suara yang bisa diajukan ke MK adalah sebesar dua persen atau 12.630 suara.

"Lebih lanjut, pemohon menerangkan beberapa bentuk kecurangan yang telah merugikan pemohon. Di antaranya, telah terjadi penggelembungan pemilih tidak sah dengan modus NIK ganda, modus surat keterangan pemilih (suket) tidak sah dan pengurangan suara pemohon secara massif dengan modus tidak memberikan formulir undangan pemilih," jelas juru bicara MK, Fajar Laksono dalam kerengan tertulisnya pada pembukaan sidang. (*/A)