Lihat, Ini Pengacara yang Ditunjuk KPU Hadapi Gugatan MK

Wacana.info
Berita Acara KPU. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat langsung memberikan responnya ketika secara resmi gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada pasangan Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Respon KPU yang dimaksud ialah dengan menunjuk kuasa hukum.

Merujuk ke lembar berita acara nomor 31/BA/III/2017 yang diterima WACANA.Info, KPU menunjuk Ali Nurdin & partner untuk menghadapi perselisihan hasil Pemilukada Sulawesi Barat 2017. Keputusan untuk menujuk Ali Nurdin & partner itu diambil lewat rapat pleno yang digelar pada hari Jumat (03/03) pukul 17.00 WITA.

Rapat dipimpin Ketua KPU Sulawesi Barat, Usman Suhuriah, dan dihadiri empat Komisioner KPU Sulawesi Barat lainnya plus Sekretaris KPU. Kesemuanya pun membubuhkan tandatangannya di berkas berita acara rapat pleno. (A/Naf)